Sikapi Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Polda Jateng Beri Imbauan Kepada Masyarakat
Tabrakan beruntun di ruas tol Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah yang ditengarai karena asap pembakaran ilalang mendapat perhatian dari Polda Jateng.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tabrakan beruntun di ruas tol Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah yang ditengarai karena asap pembakaran ilalang mendapat perhatian dari Polda Jateng.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes M Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang berdampak menimbulkan api di dekat jalan tol.
"Seperti melakukan pembakaran dengan sengaja maupun buang puntung rokok secara sembarangan. Apalagi saat ini jarang hujan dan siang hari cenderung panas terik," kata Kombes M Iqbal Alqudusy, Selasa (20/9/2022).
Ia meminta warga pemilik lahan yang berdekatan dengan lokasi tol untuk bersikap bijak dan hati-hati.
"Jangan membakar sisa padi, rumput atau sampah yang asapnya berpotensi mengganggu lalu lintas di jalan tol," katanya.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Tewaskan Anak Jamintel, Kementerian PUPR Akan Sanksi BUJT
Di jalan tol, kata dia, banyak pengguna tol yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Bila terdapat gangguan seperti kebakaran, aksi pelemparan atau orang yang menyeberang tiba-tiba, akan membawa dampak yang berbahaya.
"Untuk antisipasi hal-hal seperti di atas akan kami koordinasikan intensif dengan pihak terkait termasuk jasa marga, agar pengamanan di area tol bisa lebih maksimal," katanya.
Baca juga: Sikapi Kecelakaan di Tol Pejagan, Kementerian PUPR Akan Tingkatkan Patroli Cegah Warga Bakar Lahan
Kabidhumas juga meminta peran serta masyarakat untuk turut peduli pada situasi di sekitar jalan tol.
Masyarakat diimbau tak ragu melaporkan setiap aksi kriminal atau kejadian yang berpotensi mengundang bahaya di jalan tol.
"Bila ada api atau asap tebal dekat jalan tol, saya harap warga, pengendara atau siapa saja yang melihat segera menghubungi pihak berwenang. Bisa pihak jasa marga atau kepolisian, bahkan perangkat desa. Karena bila dibiarkan dampaknya akan berbahaya," katanya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.