Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Solusi Apabila Data Tidak Ditemukan saat Pendataan Non ASN 2022

Berikut solusi apabila data pendaftar tidak ditemukan saat Pendataann Non ASN 2022. Pendataan Non ASN dibuka hingga 31 Oktober.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Solusi Apabila Data Tidak Ditemukan saat Pendataan Non ASN 2022
pendataan-nonasn.bkn.go.id
Solusi jika data tidak ditemukan saat Pendataan Non Asn 2022. Pendataan dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id. 

- Kemudian sistem akan menampilkan ‘Langkah 2: Lengkapi Data’;

- Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi 'Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi'. Silakan melapor pada instansi masing-masing;

- Klik'Lanjutkan' untuk proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian;

- Setelah melengkapi data, unggah/upload dokumen yang diperlukan;

- Klik 'Lanjutkan' untuk mengecek ulang kesesuaian data;

- Jika data sudah dipastikan benar, klik 'Proses Pembuatan Akun'.

Baca juga: Cara Daftar Pendataan Non ASN, Akses Laman pendataan-nonasn.bkn.go.id, Ini Dokumen yang Disiapkan

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Rekomendasi Untuk Anda

Langkah yang dilakukan untuk mencetak kartu informasi akun adalah dengan mengklik 'Cetak Informasi Pendaftaran'.

3. Login Akun

- Akses laman pendataan-nonasn.bkn.go.id;

- Klik 'Masuk Akun' atau 'Lanjutkan Login Pendaftaran';

- Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik;

- Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung;

- Sementara untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung;

- Nantinya Tenaga Non ASN diminta untuk mengunggah dokumen Ijazah Terakhir;

- Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya untuk mengisi biodata diri;

- Ikuti langkah tersebut hingga selesai;

- Jika sudah, Anda dapat mencetak 'Kartu Pendataan Tenaga Non ASN'.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Nurkhasanah)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas