Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Dipecat dari Polri, Bagaimana Nasib Ferdy Sambo: Tak Dapat Gelar Purnawirawan dan Uang Pensiun

Ferdy Sambo tak akan mendapat gelar purnawirawan serta gaji pensiun setelah dipecat dari Polri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri karena menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Lantas bagaimana nasib Ferdy Sambo setelah dipecat dari Polri ?

Apakah tetap mendapat gelar Purnawirawan ?

Bagaimana dengan hak uang pensiun ?

Tak Dapat Gelar Purnawirawan

Ferdy Sambo tak akan mendapat gelar purnawirawan serta gaji pensiun setelah dipecat dari Polri.

Berita Rekomendasi

"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," ujar Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto beberapa waktu lalu.

Hak pensiun hanya mungkin didapat seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Sambo dari Korps Bhayangkara itu.

Besaran pensiunan Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.

Diketahui, jabatan Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).

Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100.

Sementara, gaji pokok Ferdy Sambo sebagai Irjen berkisar antara Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.

Hal ini sebagaimana sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas