9 Daftar Tanya Jawab Seputar Penyaluran BSU 2022: Bagaimana Cara Ubah Data yang Salah?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600 ribu untuk tahap 2 mulai disalurkan. Simak daftar tanya jawab seputar penyaluran BSU 2022 Rp600 ribu.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600 ribu untuk tahap 2 mulai disalurkan.
Lebih dari 2,4 juta data calon penerima tahap 2 telah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagian data tersebut telah menerima BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu.
Untuk informasi, BSU disalurkan melalui bank penyalur yang tergabung di Himpunan Bank Negara atau Bank Himbara.
Sementara bagi yang masyarakat yang bekerja di wilayah Aceh, dan BSU disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia.
Penyaluran BSU juga akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Tahap 2 Sudah Disalurkan, Segera Cek Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id
Berikut ini daftar tanya jawab seputar penyaluran BSU 2022 sebesar Rp600 ribu, dikutip dari laman Kemnaker.go.id.
1. Kendala Tak Bisa Cair
Ada beberapa penyebab serang pekerja tidak menerima BSU, diantaranya karena:
Tidak memenuhi persyaratan;
Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);
Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
2. Apakah Bisa Cair jika Terkena PHK?
Pegawai yang terkena PHK masih bisa mendapat BSU 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.