Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mencairkan BSU di BNI jika Buku Tabungan Hilang, Bawa KTP dan KK Asli

Inilah cara mencairkan BSU di BNI jika buku tabungan hilang, hanya butuh bawa KTP dan KK asli

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Mencairkan BSU di BNI jika Buku Tabungan Hilang, Bawa KTP dan KK Asli
TRIBUN/HO
Petugas Kantor BNI Cabang Seoul, Korea Selatan - Inilah cara mencairkan BSU di BNI jika buku tabungan hilang, hanya butuh bawa KTP dan KK asli 

TRIBUNNEWS.COM - Cara mencairkan BSU Rp 600 ribu di BNI jika buku tabungan hilang.

Diberitakan sebelumnya, jika Bantuan Subsidi Upah tahun 2022 telah disalurkan hingga tahap dua.

"Tadi malam sudah terkirim uang untuk BSU tahap 2 ke lima bank penyalur (Himbara) untuk 1.358.036 orang pekerja," jelas Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, Selasa (20/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

BSU sendiri disalurkan melalui rekening pekerja yang memenuhi syarat melalui bank himbara.

Bank himbara meliputi BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Sementara bagi yang masyarakat yang bekerja di wilayah Aceh, dan BSU disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia.

Baca juga: Cara Mencairkan BSU 2022 di BNI, Ini Syaratnya, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Penyaluran BSU juga akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Berita Rekomendasi

Lantas bagaimana cara mencairkan BSU?

Dikutip dari Tribunnews.com, para pekerja bisa mencairkan BSU melalui Bank BNI.

Bahkan caranya mudah, cukup membawa buku tabungan BNI yang dimiliki ke kantor cabang BNI terdekat.

Buku tabungan BNI itu merupakan buku tabungan yang diterima saat ia mendapatkan BSU tahun lalu.

Bagaimana jika buku tabungan tersebut hilang?

Karyawan Swasta yang bekerja di perusahaan Boyolali benama Tia mengalami kehilangan buku tabungan.

Tia menceritakan jika dirinya hanya perlu membawa KTP dan KK asli.

Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Tahap 2 Sudah Disalurkan, Segera Cek Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas