Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iptu Januar Arifin Dihukum Demosi Selama 2 Tahun di Kasus Brigadir J

Iptu Januar Arifin eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri dihukum demosi selama 2 tahun buntut tidak profesional dalam kasus kematian Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Iptu Januar Arifin Dihukum Demosi Selama 2 Tahun di Kasus Brigadir J
Kompas TV
Kombes Nurul Azizah. Iptu Januar Arifin Dihukum Demosi Selama 2 Tahun di Kasus Brigadir J 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iptu Januar Arifin yang juga eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri dihukum demosi selama 2 tahun buntut tidak professional dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun sidang KKEP Iptu Januar dilaksanakan di Ruang Sidang Div Propam Polri, Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (20/9/2022). Sidang etik berlangsung selama 9 jam.

"Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/9/2022).

Adapun komisi sidang KKEP dipimpin Kombes Pol Rachmat Pamudji. Lalu, Kombes Satius Giting selaku wakil ketua komisi sidang dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.

Tak hanya demosi, kata Nurul, Iptu Januar telah terbukti melakukan perbuatan tercela. Sebaliknya, dia juga diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri.

Baca juga: Hari Ini Eks Anak Buah Ferdy Sambo Iptu Januar Arifin Janali Sidang Etik di Kasus Brigadir J

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan," jelas Nurul.

Nurul juga menambahkan bahwa Iptu Januar juga diminta mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Berita Rekomendasi

"Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Peraturan Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara RI," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas