Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Main Kasino Saat Berlibur, Bantah Habiskan Uang Miliaran Rupiah

Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengamini kliennya bermain di kasino Singapura.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Main Kasino Saat Berlibur, Bantah Habiskan Uang Miliaran Rupiah
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua Lukas Enembe. Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengamini kliennya bermain kasino di Singapura. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengamini kliennya bermain di kasino Singapura.

Lukas Enembe disebutnya bermain saat sedang berlibur.

"Pak Lukas itu kasino itu kan, dia pergi berlibur dan memang apa, main, tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar," ucap Aloysius kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Aloysius membantah kliennya bermain di kasino sampai menghabiskan uang miliaran rupiah.

Menurut dia, Lukas Enembe bermain di kasino hanya untuk menghilangkan penat.

"Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main gim gitu," katanya.

Baca juga: Akui Punya Hubungan Baik dengan Lukas Enembe, Tito Karnavian: Kalau Masalah Hukum Enggak Ikut Campur

BERITA TERKAIT

Aloysius juga membantah Lukas Enembe mengalirkan uang ke kasino di luar negeri.

Ia menegaskan kliennya ke kasino hanya untuk bermain melepas penat, bukan untuk menyamarkan harta.

KPK memastikan bakal mendalami aliran dana Lukas Enembe ke kasino di luar negeri.

Pengalihan dana itu disebut bisa masuk dugaan pencucian uang.

"Rezim TPPU ini adalah berupaya untuk menjaring orang-orang yang secara aktif maupun pasif terlibat dalam upaya-upaya penyamaran dan penyembunyian uang-uang hasil kejahatan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Baca juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Kini Jadi Tersangka KPK Kasus Gratifikasi

Karyoto mengatakan KPK tengah mencari bukti pencucian uang dari pengalihan dana ke tempat judi itu.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana itu dipastikan diusut.

Layangkan surat panggilan kedua untuk Lukas Enembe

KPK segera melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu dilakukan lantaran Lukas Enembe mangkir dari pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua.

Pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka itu diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening.

"Masalah pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru satu kali sebagai tersangka nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

Karyoto menekankan jika pemanggilan pemeriksaan terhadap Lukas menjadi kewajiban KPK untuk melanjutkan proses hukum yang sedang dilakukan.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: KPK Siapkan Surat Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Tokoh perempuan Papua, Herlina Murib meminta Gubernur Papua tidak dibawa keluar Papua untuk diperiksa karena beliau sedang dalam kondisi sakit, Selasa (20/9/2022)
Tokoh perempuan Papua, Herlina Murib meminta Gubernur Papua tidak dibawa keluar Papua untuk diperiksa karena beliau sedang dalam kondisi sakit, Selasa (20/9/2022) (Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara)

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.

Penghubung Lukas Enembe dan Kasino

Karyoto pun mengungkap penghubung Lukas Enembe dengan tempat judi atau kasino diduga berada di Singapura.

Diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran uang ratusan miliar ke kasino.

"Terdeteksi ini yang tadi disampaikan oleh PPATK, yang dikasino ini salah satu cara yang cukup unik, ya. tidak biasa, dan kemarin salah satu orang yang terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung (Lukas Enembe) di Singapura sudah ada nama, tinggal ada nama," kata Karyoto.

Karyoto mengatakan bakal mengupayakan pemanggilan terhadap orang yang berperan sebagai penghubung antara Lukas Enembe dengan kasino.

"Kalau dia WNS (Warga Negara Singapura) pasti ada proses-proses kerja sama antar negara untuk bisa mengahadirkan yang bersangkutan, karena sebagai saksi berkaitan dengan apakah orang itu terlibat aktif atau pasif dalam hal membantu tersangka dalam hal menyembunyikan atau menyamarakan hasil kejahatan," katanya.

Baca juga: Lukas Enembe Jadi Tersangka, Demokrat: Harus Adil, Jangan Tajam ke Lawan Tapi Tumpul ke Kawan!

Sebelumnya, PPATK memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 71 miliar.

Diketahui, Lukas Enembe telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi di KPK.

Hanya saja KPK belum memperinci kasus apa yang menjerat Lukas.

"Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).

PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai.

Nilai mencapai jutaan dolar Amerika Serikat.

Apabila dirupiahkan setoran tunai Lukas ke kasino judi itu mencapai Rp560 miliar.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar AS, atau Rp560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata dia.

Selain itu, ada pula transaksi setoran tunai Lukas berupa pembelian perhiasan jam tangan senilai 55 ribu dolar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas