KY Akan Hadir di PN Makassar Hari Ini, Pantau Sidang Pengadilan Pelanggaran HAM Berat Paniai
KY bentuk tim hadir ke PN Makassar pantau sidang pengadilan pelanggaran HAM berat kasus Paniai yang akan digelar Rabu (21/9/2022) hari ini.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memantau jalannya sidang pengadilan pelanggaran HAM berat kasus Paniai yang akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (21/9/2022) hari ini.
Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk hadir di persidangan pelanggaran HAM berat kasus Paniai hari ini.
"KY sudah membentuk tim dan hari ini akan hadir di persidangan. Tujuannya untuk menjaga dan menegakkan kemerdekaan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini," kata Miko Ginting saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (21/9/2022).
Miko menjelaskan KY telah memutuskan sejak jauh-jauh hari akan melakukan pemantauan terhadap perkara pelanggaran HAM berat Paniai.
Pemantauan tersebut dilakukan atas inisiatif Komisi Yudisial dengan tujuan menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini.
KY, kata dia, juga mendapatkan permohonan pemantauan dari elemen masyarakat sipil.
"Untuk itu, Komisi Yudisial sangat terbuka untuk setiap masukan dan peluang kolaborasi yang diharapkan," kata Miko.
Dalam tugas rekrutmen hakim, lanjut dia, KY saat ini sedang menyelenggarakan seleksi untuk 3 orang hakim HAM Adhoc di Mahkamah Agung.
Saat ini, tahapan seleksi masih memasuki pengusulan calon atau pendaftaran.
"Komisi Yudisial berharap calon-calon potensial dapat segera mendaftar," kata Miko.
Baca juga: Keluarga Korban Paniai Tolak Saksikan Pengadilan HAM di Makassar Karena Tersangka Cuma 1 Orang
Sebelumnya diberitakan Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua pada insiden 2014 lalu.
"Pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 ke pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Dalam kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022. Dia telah menunjuk 34 orang sebagai tim penuntut umum untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Paniai di Papua tahun 2014.
Adapun pelimpahan berkas perkara a quo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 dengan No. Reg. Perkara: PDS-01 / PEL.HAM.BERAT / PANIAI / 05 / 2022, No. Re. Bukti: RB-01 / HAM / PANIAI / 05 / 2022.
"Setelah pelimpahan berkas perkara a quo, selanjutnya Penuntut Umum menunggu Penetapan Hari Sidang dari Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," pungkasnya.
Baca juga: KKB Bakar Truk Proyek Pembangunan Puskesmas Bidiba di Kabupaten Paniai Papua
Diketahui, peristiwa pelanggaran HAM yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.
Selain itu, tersangka tak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.