Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Ending Kasus Ferdy Sambo Tergantung Ketegasan Kapolri

Ketegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dinilai menjadi penentu ujung kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengamat: Ending Kasus Ferdy Sambo Tergantung Ketegasan Kapolri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kolase eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai ketegasan Kapolri menjadi penentu ending atau ujung kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi penentu ending atau ujung kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Bambang Rukminto menilai Kapolri tidak boleh bersikap ragu-ragu dalam penyelesaian kasus Ferdy Sambo.

"(Ujung kasus Ferdy Sambo) tergantung pada ketegasan Kapolri ya, kalau Kapolri masih bersikap ragu-ragu, maju mundur seperti ini, dan seolah-olah tidak cepat untuk menuntaskan kasus ini, masyarakat akan pesimis, kita semua pesimis bahwa kasus ini bener-bener tuntas," ungkap Bambang Rukminto saat menjadi narasumber talkshow Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (21/9/2022).

Menurut Bambang, kasus pembunuhan Brigadir J saat ini tengah berjalan dan akan membawa Ferdy Sambo ke pengadilan.

Namun, lanjut Bambang, Ferdy Sambo juga belum tentu akan menerima hukuman maksimal.

"Kemudian terkait kasus obstruction of justice, apakah semua yang terlibat akan dihukum maksimal? Belum tentu juga," sambungnya.

Baca juga: Penasihat Kapolri Yakin Ferdy Sambo Tak Memiliki Kartu As, Kalau Punya Minimal Dia Tidak Dipecat

Selain itu, kepolisian dan Kapolri juga harus menyelesaikan isu-isu lain yang muncul seiring berjalannya proses kasus tewasnya Brigadir J.

Berita Rekomendasi

"Terkait isu-isu konsorsium 303, mafia tambang, apakah itu juga akan tertuntaskan bila Kapolri masih setengah-setengah seperti saat ini?"

"Makanya ini kembali pada ketegasan Kapolri, kalau belum bisa tegas ya masyarakat tidak bisa berharap banyak kasus ini bisa maksimal sesuai harapan," ungkapnya.

Banding Ferdy Sambo Ditolak

Putusan sidang banding KKEP terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Putusan sidang banding KKEP terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Polri TV Radio)

Diketahui, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

Permohonan sidang banding Ferdy Sambo ditolak oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Sebagaimana diketahui, sidang banding Ferdy Sambo telah digelar di TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (19/9/2022).

Artinya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sudah final.

Baca juga: IPW Menduga Kakak Asuh yang Jadi Pelindung Ferdy Sambo Adalah Eks Kapolri Jenderal Idham Azis

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas