Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Pendidikan Ungkap 10 Masalah Fundamental Pada RUU Sisdiknas

Indra Charismiadji mengungkapkan ada 10 masalah fundamental dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat Pendidikan Ungkap 10 Masalah Fundamental Pada RUU Sisdiknas
Youtube KompasTV
Pengamat Pendidikan Ungkap 10 Masalah Fundamental Pada RUU Sisdiknas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Pendidikan dari Vox Populi Institut, Indra Charismiadji mengungkapkan ada 10 masalah fundamental dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Masalah pertama, kata Indra, RUU Sisdiknas mengaburkan peran pemerintah sebagai pelaksana dan penanggung jawab usaha mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sementara permasalahan kedua, menurut Indra, RUU Sisdiknas dapat menghapus peran aktif masyarakat dalam sistem pendidikan nasional yang seharusnya ditingkatkan.

"Seperti hilangnya Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP), Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah," ucap Indra kepada wartawan, Rabu (10/9/2022).

Indra mengungkapkan permasalahan ketiga, adalah tidak adanya kajian akademis yang komprehensif tentang problematika dan kondisi pendidikan di Indonesia saat ini.

"Naskah akademik hanya mengambil potongan-potongan pikiran dari beberapa tokoh yang hanya diarahkan untuk melegitimasi program-program Kemendikbudristek," ungkap Indra.

Baca juga: RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas, Muhammadiyah: Prosesnya Tidak Transparan

Kemudian yang keempat, sistem pendidikan nasional yang disusun masih lebih condong ke sistem persekolahan nasional.

Berita Rekomendasi

"Harusnya antara pendidikan di rumah, sekolah, dan masyarakat seimbang. Pendidikan rumah dan masyarakat harus lebih banyak ditingkatkan porsi dan implementasi nyatanya," jelas Indra.

Kelima, terjadi miskonsepsi tentang wajib belajar menjadi kewajiban orangtua untuk menyekolahkan anak-anaknya dan ikut menanggung biayanya.

Negara, menurut Indra, seharusnya menyediakan akses pelayanan pendidikan formal untuk semua warga negara dan dibiayai penuh oleh negara.

Keenam, tidak ada upaya nyata untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, seperti rekomendasi dari lembaga-lembaga kajian internasional.

Kemudian yang ketujuh, sistem pendidikan nasional masih multisistem dan bertentangan dengan amanat konstitusi.

"Pepres No. 104 tahun 2021 masih menunjukkan bahwa anggaran pendidikan tidak pernah masuk dalam sistem pendidikan nasional," ucap Indra.

Kedelapan, RUU Sisdiknas tidak transparan. Hingga saat ini, Indra mengungkapkan belum ada penjelasan terkait tim penyusun RUU Sisdiknas dari pemerintah.

Kesembilan, tidak ada pelibatan publik yang bermakna dalam menggarap RUU Sisdiknas.

"Kemendikbudristek justru sibuk membuat flyer, postingan di media sosial (medsos), meme, menggunakan influencer, membuat hadir di diskusi RUU Sisdiknas untuk kalangan yang mendukung saja," kata Indra.

Kesepuluh, belum adanya cetak biru atau grand design terkait pendidikan Indonesia dalam RUU Sisdiknas.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas