PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Deolipa Yumara Hari ini, Bharada E Hadir ?
Sidang gugatan pencabutan kuasa yang diajukan Deolipa Yumara kembali digelar, Bharada E tak bakal hadir di PN Jaksel.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan oleh eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin atas pencabutan kuasa, Rabu (21/9/2022).
Terkait sidang gugatan itu, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy yang juga menjadi tergugat dalam gugatan ini mengaku dirinya dan kliennya tidak akan hadir dalam persidangan itu.
Mereka hanya akan diwakilkan oleh pengacaranya dalam menghadapi sidang gugatan perdata tersebut.
"Saya dan Bharada E tidak punya kewajiban untuk hadir karena ini sidang perdata cukup diwakilkan tim pengacara," kata Ronny Talapessy saat dihubungi wartawan, Rabu (21/9/2022).
Ronny Talapessy menyebut gugatan itu hanya membuat klien dan keluarganya tidak nyaman.
Hal ini karena pihaknya tengah fokus pada kasus pidana yang tengah menimpa Bharada E tersebut.
"Bharada E dan keluarga sangat tidak nyaman dengan gugatan ini hanya menganggu kosentrasi dalam menghadapi kasus pidana yang sedang menimpa Bharada E," ucapnya.
Ronny Talapessy membeberkan pencabutan kuasa terhadap Deolipa dan Boerhanudin itu sudah sesuai dengan pasal 1814 KUH Perdata karena kliennya sudah tidak mau didampingi oleh keduanya.
"Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu," bebernya.
Di sisi lain, Ronny Talapessy mengungkapkan kliennya tidak mempunyai kewajiban untuk membayar fee Rp 15 miliar karena tidak ada perjanjian jasa hukum yang mengikat.
Bharada E, tambah Ronny Talapessy, juga tidak punya uang sebanyak itu.
"Mengenai lawyer fee Rp 15 miliar, Bharada E tidak punya kewajiban membayar karena tidak punya perjanjian jasa hukum yang mengikat dan Bharada E tidak punya uang kerja sampai puluhan tahun sampai pensiun juga pun tidak bisa mengumpulkan uang sebanyak itu," ucapnya.
Gugatan Deolipa dan Boerhanudin soal Pencabutan Kuasa
M. Burhanuddin dan Deolipa Yumara melayangkan gugatan terkait pencabutan surat kuasa atas penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.