BSU Tahap 2 Cair, Ini Cara Mencairkannya Melalui Bank Himbara atau Kantor Pos Indonesia
Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahap 2 cair minggu ini, simak syarat dan cara mencairkannya melalui bank Himbara maupun Kantor Pos Indonesia.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mencairkan BSU tahap 2 secara mudah berikut ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 tahun 2022 mulai cair pada minggu ini.
Dikutip dari Kompas TV Kamis (22/9/2022), Sekertaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa BSU tahap 2 cair pada pekan ini ke rekening masing-masing penerima.
BSU senilai Rp 600 ribu akan disalurkan pada penerima pada tahap 2 ini.
Penyaluran BSU akan dilakukan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan juga Kantor Pos Indonesia.
Cek penerima BSU tahap 2 secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Syarat dan Cara Cairkan BSU Tahap 2
1. Jika Penerima Memiliki Rekening Bank Himbara
Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2 dan sudah memiliki rekening bank Himbara, Anda cukup datang ke kantor cabang bank terdekat.
Berdasarkan pantauan reporter Tribunnews, penerima BSU dapat mencairkan bantuan hanya dengan membawa KTP dan buku rekening saja.
Misalnya Anda telah memiliki rekening bank BNI, Anda dapat mengecek dan menarik dana BSU melalui ATM terdekat atau melalui kantor cabang.
Apabila ingin mencairkan di kantor cabang BNI terdekat, Anda hanya tinggal datang dan membawa KTP serta buku tabungan BNI yang Anda miliki.
Jangan lupa tunjukkan notifikasi dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa BSU Anda telah tersalurkan.
Baca juga: BSU Tahap 2 Sudah Cair ke 2,4 Juta Pekerja, Cek Notifikasi Kemnaker
2. Jika Penerima Tak Memiliki Rekening Bank Himbara
Jika Anda tak memiliki rekening bank Himbara, BSU akan disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia atau penerima akan dibuatkan rekening baru.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, bahwa calon penerima yang akan mencairkan BSU melalui PT Pos Indonesia harus membawa persyaratannya sebelum mencairkan.
Penerima BSU yang akan mencairkan BSU melalui PT Pos Indonesia perlu membawa surat undangan dan KTP asli saat datang ke PT Pos Indonesia.
Surat undangan akan diantarkan langsung oleh PT Pos sesuai dengan alamat yang ada di KTP Anda.
Namun calon penerima harus memastikan bahwa ia termasuk dalam daftar penerima BSU tahun 2022.
Baca juga: 9 Daftar Tanya Jawab Seputar Penyaluran BSU 2022: Bagaimana Cara Ubah Data yang Salah?
Cara Cek BSU Tahap 2
1. Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id
- Buka laman kemnaker.go.id
- Apabila belum memiliki akun, coba klik Daftar untuk melakukan pendaftaran akun
- Setelah itu lengkapi data pendaftarannya
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone
- Login ke akun Kemnaker dan cek notifikasi statusnya.
2. Cek BSU Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Cek website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik pada bagian pengisian formulir
- Isi data formulir, seperti: NIK, Nama Lengkap Sesuai KTP, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone, dan Email Terkini.
- Tekan tombol Lanjutkan
- Terakhir Anda tinggal melihat informasi terkait status calon penerima BSU pada notifikasi atau laman BSU.
Baca juga: Tanda BSU Cair ke Rekening Penerima, Buka kemnaker.go.id
Syarat Penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Gaji/upah pekerja paling banyak Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Tidak termasuk dalam PNS, TNI dan Polri
- Bukan penerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Garudea Prabawati/Whiesa)
Artikel lain terkait Cara Mencairkan BSU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.