BSU Tahap 2 Cair, Ini Cara Mencairkannya Melalui Bank Himbara atau Kantor Pos Indonesia
Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahap 2 cair minggu ini, simak syarat dan cara mencairkannya melalui bank Himbara maupun Kantor Pos Indonesia.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mencairkan BSU tahap 2 secara mudah berikut ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 tahun 2022 mulai cair pada minggu ini.
Dikutip dari Kompas TV Kamis (22/9/2022), Sekertaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa BSU tahap 2 cair pada pekan ini ke rekening masing-masing penerima.
BSU senilai Rp 600 ribu akan disalurkan pada penerima pada tahap 2 ini.
Penyaluran BSU akan dilakukan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan juga Kantor Pos Indonesia.
Cek penerima BSU tahap 2 secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Syarat dan Cara Cairkan BSU Tahap 2
1. Jika Penerima Memiliki Rekening Bank Himbara
Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2 dan sudah memiliki rekening bank Himbara, Anda cukup datang ke kantor cabang bank terdekat.
Berdasarkan pantauan reporter Tribunnews, penerima BSU dapat mencairkan bantuan hanya dengan membawa KTP dan buku rekening saja.
Misalnya Anda telah memiliki rekening bank BNI, Anda dapat mengecek dan menarik dana BSU melalui ATM terdekat atau melalui kantor cabang.
Apabila ingin mencairkan di kantor cabang BNI terdekat, Anda hanya tinggal datang dan membawa KTP serta buku tabungan BNI yang Anda miliki.
Jangan lupa tunjukkan notifikasi dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa BSU Anda telah tersalurkan.
Baca juga: BSU Tahap 2 Sudah Cair ke 2,4 Juta Pekerja, Cek Notifikasi Kemnaker
2. Jika Penerima Tak Memiliki Rekening Bank Himbara