Fakta Awal Seputar OTT Hakim Agung: KPK Sita Mata Uang Asing hingga Dugaan Suap Pengurusan Perkara
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penangkapan terhadap insan di lingkungan lembaga penegak ini sangat menyedihkan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Kolase Tribunnews
KPK dan Mahkamah Agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap hakim agung dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari ini, Kamis (22/9/2022).
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Berikut daftar Nama Hakim Agung di Mahkamah Agung seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (22/9/2022);
1. Syamsul Ma'Arif, SH.,LLM,Ph.D
2. Dr. H.Yulius,SH.,MH
3. Dr.Salman Luthan,SH.,MH
4. Prof.Dr.Surya Jaya,SH.M.Hum
5. Sri Murwahyuni,SH.,MH
Berita Rekomendasi
6. Dr.Nurul Elmiyah,SH.,MH
7. Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN
8. Desneyeti M, SH.,MH
9. H. Hamdi,SH.,M.Hum
10. Dr. Yakub Ginting, SH.,CN.,M.Kn
11. H. Edy Army, SH.,MH
12. Sudrajat Dimyati,SH.,MH