KIP: Maluku Utara Masuk Kategori Buruk Dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik
Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengungkapkan terdapat lima provinsi yang meraih indeks keterbukaan informasi publik terbaik.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengumumkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022.
KIP telah melaksanakan survei di 34 provinsi untuk mengukur IKIP yang menggambarkan disparitas antar daerah dalam keterbukaan informasi publik.
Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengungkapkan terdapat lima provinsi yang meraih indeks keterbukaan informasi publik terbaik.
Lima provinsi tersebut, adalah Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Aceh, dan Bengkulu.
Donny Yoesgiantoro mengatakan, ada tiga indikator yang menjadi penilaian pada tiap provinsi, yakni penilaian fisik, ekonomi hingga politik.
"Dari tiga indikator itu, maka menghasilkan penilaian serta indeks masing-masing provinsi di Indonesia. Ini juga merupakan kerja maraton dari Februari hingga Juli 2022," kata Donny, di Horison Ultima, Bekasi, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Menurut Donny, IKIP merupakan amanat Undang-undang (UU) yang bertujuan membuat standar pelayan publik. Serta penyelesaian sengketa informasi publik.
Terdapat satu provinsi yang masuk dalam kategori buruk dalam keterbukaan informasi publik, yakni Maluku Utara.
"Maluku Utara, Itu kan kalau indikator udah kita tetapkan 0-39 artinya dukungan pemda, eksternalnya kurang," tutur Donny.
Donny berharap nantinya IKIP dapat didorong masuk dalam undang-undang agar dasar hukumnya menjadi kuat.
Baca juga: VIDEO EKSKLUSIF Kisah Surya Paloh: 18 Tahun Caleg DPRD dan 25 Tahun Sudah Jadi Anggota MPR RI
"Sejauh ini, mayoritas provinsi masih dalam kategori sedang dan diharapkan dapat meningkat ke kategori baik," ujarnya.
Launching Buku Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2022 ini dimulai dengan penyerahan Piagam Penghargaan kepada 5 Provinsi Terbaik. Kemudian launching Buku Indeks secara simbolik.