Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Agendakan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe 26 September di Jakarta

KPK kirim surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Agendakan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe 26 September di Jakarta
(ISTIMEWA/ Tangkap layar Kompas TV)
Lukas Enembe jadi tersangka korupsi oleh KPK, buntut hal tersebut kondisi Papua saat ini memanas. Diungkap Mahfud MD 20 September 2022 akan ada demo besar-besaran bertajuk "Save Lukas Enembe". KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK (ISTIMEWA/ Tangkap layar Kompas TV) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan bahwasanya pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.

Pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik.

Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua. 

Berita Rekomendasi

"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.

Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.

Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.

Baca juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Kini Jadi Tersangka KPK Kasus Gratifikasi

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum. 

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Baca juga: Lukas Enembe Jadi Tersangka, Demokrat: Harus Adil, Jangan Tajam ke Lawan Tapi Tumpul ke Kawan!

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. 

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas