KPK OTT Hakim Agung di Mahkamah Agung, Sejumlah Uang Diamankan, MA Tunggu Pernyataan Resmi
KPK melakukan OTT terhadap seorang hakim agung, terduga pelaku masih diperiksa, MA tunggu keterangan KPK.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
KPK menggelar OTT secara paralel di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/9/2022).
Selain itu, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang.
"Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (22/9/2022).
Meski begitu, Nurul Ghufron tidak merinci terkait identitas pihak yang ditangkap dan nominal uang yang diamankan.
Terduga Pelaku Masih Diperiksa KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan pihaknya masih terus melakukan konfirmasi kepada sejumlah orang yang ditangkap.
Saat ini, para terduga pelaku sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
“Turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing,” ungkap Ali kepada wartawan, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Ali menyebut, para terduga pelaku ditangkap ketika menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA.
Baca juga: Komisi Yudisial Telusuri Sosok Hakim Agung yang Kena OTT KPK
Penyidik KPK Kembangkan Temuan dan Barang Bukti
Sementara itu, Nurul Ghufron menyampaikan, KPK akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini.
Menurutnya, penyidik sedang mengembangkan temuan dan barang bukti yang diamankan.
“Untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail,” beber Ghufron, Kamis, dilansir Kompas.com.
Respons Mahkamah Agung
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengaku belum mengetahui adanya OTT terhadap seorang hakim agung.
Saat ini, MA masih menunggu pernyataan resmi dari KPK.
"Saya baru tahu dari media, kami masih menunggu keterangan resmi dari KPK," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Kamis.
Baca juga: KPK Tangkap Seorang Hakim Agung MA, Berikut Daftar Nama-nama Hakim Agung Saat Ini
Sebagai informasi, satu di antara pihak yang tercokok dalam OTT kali ini adalah seorang hakim agung di Mahkamah Agung.
Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap.
Dalam OTT tersebut, diamankan pula sejumlah uang yang nominalnya masih belum diketahui.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Willy Widianto) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.