Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Bicara Pentingnya RKUHP Disosialisasikan di Kalangan Agamawan

Banyak memuat unsur yang berkaitan dengan agama, Mahfud MS sebut penting RKUHP disosialisakan di kalangan agamawan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mahfud MD Bicara Pentingnya RKUHP Disosialisasikan di Kalangan Agamawan
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam Dialog Publik dan Sosialisasi R-KUHP yang kali ini dilakukan dengan kalangan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Islam, dan organisasi keagamaan Jawa Timur, di Surabaya pada Rabu (21/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD berbicara pentingnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disosialisakan di kalangan agamawan.

Mahfud MD mengatakan RKUHP yang saat ini tengah gencar didiskusikan dan disosialisasikan oleh pemerintah banyak memuat unsur yang berkaitan dengan agama. 

Untuk itu, kata Mahfud MD, penting bagi agamawan, akademisi, universitas Islam, pesantren, dan masyarakat memahami dan mengerti isi dari RKUHP.

Hal tersebut disampaikannya dalam Dialog Publik dan Sosialisasi R-KUHP yang kali ini dilakukan dengan kalangan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Islam, dan organisasi keagamaan Jawa Timur, di Surabaya pada Rabu (21/9/2022).

“Mengapa mengapa Menteri Agama diundang oleh Presiden dalam rapat? Penjelasannya karena sepanjang proses pembahasan RUU ini, pro kontra muncul dari kalangan agama," kata Mahfud MD dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Kamis (22/9/2022).

"Masalah perzinaan, masalah hukuman mati, HAM, sehingga Menteri Agama diundang oleh presiden untuk mendialogkan, mensosialisasikan dengan para agamawan, kampus, untuk didengar bahwa ini sudah didialogkan dengan para ulama, MUI, Pondok Pesantren, karena sudah 59 tahun kita berdiskusi,” sambung dia.

Ia mengatakan KUHP yang baru merupakan "kalimatun sawa" atau titik temu dan kesamaan pandangan dari berbagai perdebatan selama kurun waktu 59 tahun. 

Berita Rekomendasi

RKUHP, kata dia, sudah dibahas selama 59 tahun dan sudah hampir final. 

"Isinya sudah mengakomodasi dari berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai faham, berbagai situasi budaya dan sebagainya sudah dirajut menjadi satu yang namanya visi bersama tentang Indonesia. Kalau dalam bahasa agamanya itu Kalimatun Sawa," kata Mahfud MD.

Baca juga: Wamenkumham: Solusi Dewan Pers Terhadap RKUHP Sangat Bisa Diakomodasi

 Aturan baru tersebut, kata dia, merupakan titik temu dari berbagai perdebatan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. 

KUHP baru, lanjut dia, sekaligus menjadi produk hukum nasional yang memuat karakter bangsa Indonesia. 

“Usaha untuk membuat yang baru itu dimulai tahun 1963, 59 tahun yang lalu, dimulai dari Semarang, dari Undip. Ini kan buatan Belanda, terus didiskusikan sampai 59 tahun. Berbagai pendapat diajukan, pro kontra muncul, akhirnya RKUHP ini jadi,” kata Mahfud.

Mahfud MD menjelaskan RUU KUHP sedianya akan disahkan pada tanggal 17 Agustus 2022 saat Indonesia memperingati hari kemerdekaan ke-77.

Namun, Presiden Joko Widodo meminta agar RKUHP disosialisaikan dan didiskusikan kembali agar terbentuk pemahaman di kalangan masyarakat. 

“Sehingga dimatangkan lagi kata presiden, diskusikan dan sosialisasikan lagi. Kaum agamawan, universitas,  pesantren undang, beri tahu, beri tahu bahwa inilah hasil yang kita kerjakan, sekarang ini bagi yang tidak paham, dipahamkan melalui dialog ini,” kata Mahfud MD.

Baca juga: Soal Pasal Lingkungan Hidup dalam RKUHP: Ancaman Bagi Korporasi Bukan Solusi Atasi Kerusakan Alam

Dialog Publik RKUHP tersebut diikuti ratusan peserta yang terdiri dari berbagai perwakilan lembaga/institusi pendidikan Islam di antaranya Rektor dan Pimpinan Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta Jawa Timur, perwakilan tokoh agama dan Pondok Pesantren Jawa Timur, organisasi kemasyarakatan Senat/Dewan Mahasiswa dan asosiasi studi program hukum.

Surabaya menjadi salah satu dari 11 kota, dimana Pemerintah melakukan sosialisasi RUU KUPH.

Usai tahapan sosialisasi, RKUHP yang telah memasuki final tersebut akan diserahkan ke DPR untuk segera disahkan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas