Soal Kasus Lukas Enembe, Tito Karnavian dan Mahfud MD Kompak Sebut Tak Terkait Politik
Mendagri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Mahfud MD kompak menilai kasus dugaan korupsi Lukas Enembe tak terkait politik, tapi murni urusan hukum.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Menko Polhukam, Mahfud MD kompak menilai kasus dugaan korupsi Gubernur Papua tidak terkait politik.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Menurut Tito, perkara yang melibatkan Gubernur Papua ini tak menyangkut politik.
Mendagri menyebut, kasus tersebut, murni tindakan hukum.
“Kalau dianggap politisasi partai tertentu, orang tertentu, enggak juga,” ucap Tito di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, (22/9/2022).
Lebih lanjut, Tito mencontohkan, perkara dugaan korupsi pembangunan gereja melibatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Lukas Enembe Pernah Main Kasino: Tapi Bukan Jumlah Fantastis Sekian Miliar
Eltinus Omaleng merupakan kader Partai Golkar.
Meski Partai Golkar berada di koalisi pemerintah, kata Tito, kasus dugaan korupsi Bupati Mimika tetap ditangani KPK.
“Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua minggu lalu kalau tidak salah juga menangkap dan menahan Bupati Mimika yang merupakan kadernya Partai Golkar, koalisi pemerintah,” jelasnya.
Di sisi lain, Tito mengakui kedekatannya dengan Lukas Enem.
Meski begitu, ia menegaskan, tak ingin mencampuri perkara hukum sahabatnya, Lukas Enembe.
“Saya sebenarnya berhubungan dengan yang bersangkutan, sahabat saya lama. Tapi kan kalau sudah masalah hukum saya enggak bisa ikut campur,” tandasnya.
Senada dengan Mendagri Tito, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga mengungkapkan kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik.
"Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud MD.
Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Mahfud MD menyebut, kasus dugaan korupsi Lukas Enembe diduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, namun juga ratusan miliar.
Hal tersebut, disampaikan Mahfud MD berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dan ingin saya saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."
"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD pun menambahkan, ada sejumlah kasus terkait Lukas Enembe yang sedang didalami.
"Terkait kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan dana Pekan Olahrga Nasional (PON), kemudian juga adanya pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucapnya.
Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Terkait kasusnya ini, Gubernur Papua dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini KPK belum melakukan pemeriksaan karena Lukas mangkir dari panggilan pertama.
PPATK Ungkap Transaksi Tak Wajar Lukas Enembe, Termasuk Setoran ke Kasino Judi
Diberitakan Tribunnews.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
PPATK mendapatkan 12 temuan transaksi tak wajar, termasuk setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi.
Nilainya, disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sejak 2017 hingga saat ini PPATK telah menyampaikan sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK, variasi kasusnya ada setoran tunai kemudian ada setoran melalui pihak lain angkanya satu miliar hingga ratusan miliar."
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat Konferensi Pers, Senin (19/9/2022).
Kemudian, PPATK juga menemukan setoran pembelian jam tangan mewah senilai setengah miliar secara tunai.
"PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan dari setoran tunai tadi sebesar USD 55 ribu, itu Rp 550 juta," ungkap Ivan.
Baca juga: KPK Menduga Pihak Lukas Enembe Mengupayakan Demo di Papua
PPATK juga menduga, Lukas terlibat aktivitas perjudian di dua negara.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda," kata Ivan.
Lebih lanjut, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan (PJK).
Adapun penyedia jasa keuangan iitu, meliputi asuransi hingga bank, yang nilainya lebih dari Rp 71 miliar.
"Ada asuransi, ada bank dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan PPATK dari 11 PJK adalah Rp71 miliar lebih," tuturnya.
Menurut PPATK, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra Lukas Enembe.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Milani Resti Dilanggi, Tribun-Papua.com, Kompas.com/Tatang Guritno, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe