Anggota Komisi III DPR Minta Pimpinan MA Lakukan Pembenahan Mental Para Hakim Agung
Komisi III DPR RI meminta agar Pimpinan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk melakukan pembenahan terhadap sikap mental para hakim.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta agar Pimpinan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk melakukan pembenahan terhadap sikap mental para hakim.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani merespons operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung hingga Panitera oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Komisi III DPR meminta perlu Pimpinan MA RI memperbaharui kembali langkah dan kebijakan yang ada terkait dengan pembenahan sikap mental dan kultur baik hakim maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) non hakim-nya," kata Arsul, dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/9/2022).
Arsul berpendapat, terlibatnya Hakim Agung, Staf Kepaniteraan hingga pegawai MA dalam kasus suap tersebut bukan hal yang mengejutkan.
Diungkapkan Arsul, Komisi III DPR RI.selama ini juga menerima aduan masyarakat yang merasakan putusan yang tidak adil.
"Setelah kami pelajari memang kami juga menilai putusannya tidak adil bahkan salah secara hukum. Jika MA bertanya putusan yang mana, nanti kami beri contoh," ucapnya.
"Putusan yang seperti ini, salah dalam menerapkan hukum dan menabrak keadilan seringkali faktor penyebabnya karena ada yang main dalam kasusnya, entah berupa suap atau yang lainnya,” imbuhnya.
Dengan adanya kasus Hakim Agung yang terlibat dugaan suap pengurusan perkara di MA, Arsul menilai MA perlu lebih terbuka dengan Komisi Yudisial (KY).
"Sebenarnya MA bisa memanfaatkan KY lebih maksimal untuk mencuci yang kotor-kotor di jajaran peradilan, termasuk di MA sendiri," ujarnya.
"Namun kesannya selama ini khan justru MA mau selesaikan sendiri via Bawas (Badan Pengawas) publik melihatnya malah ini ikhtiar untuk "melindungi" hakim dari hukuman yang lebih tegas jika itu ditangani KY," tandasnya.
Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap.
Baca juga: KY Bakal Sanksi Pemecatan Tidak Hormat Jika Hakim Agung Terbukti Terlibat di Kasus Suap Perkara MA
Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).