Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Pribadi Ungkap Kesehatan Lukas Enembe, Alami Stroke Sejak 2015

Anton meneruskan, kondisi pasiennya terus menurun apalagi karena tekanan dari kasus dugaan korupsi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dokter Pribadi Ungkap Kesehatan Lukas Enembe, Alami Stroke Sejak 2015
Kompas.com
Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, dr Anton Mote mengungkapkan kondisi pasiennya yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Anton menerangkan Lukas ternyata mengalami penyakit stroke sejak 2015 lampau. 

"Ya salah satunya adalah stroke, tidak bisa bicara. Sudah dari 2015," kata Anton kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Anton melanjutkan kondisi Lukas Enembe semakin hari semakin memburuk bahkan, Lukas tak bisa berbicara.

"Beliau itu sudah sakit lama, makin buruk situasinya sekarang ini," ungkapnya.

Dalam perawatannya, lanjut Anton, Lukas sering berobat ke luar negeri yakni ke Singapura.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Datangi KPK Ceritakan Kondisi Kliennya, Tak Bisa Jamin Hadir saat Pemeriksaan

Berita Rekomendasi

"Beliau ke Singapura bukan baru sudah selalu beliau terus ke sana, jadi bukan baru. Jadi kalau beliau mau ke sana bukan karena lari dari persoalan, nggak. Berobat murni," ucapnya.

Anton meneruskan, kondisi pasiennya terus menurun apalagi karena tekanan dari kasus dugaan korupsi.

"Kita dengar hoax yang berlebihan di Indonesia ini gila banget. Hoax sana sini.

Pressure yang tekanan yang sebenarnya belum merasa bahwa saya tidak melakukan ini. Tekanan psikisnya cukup tinggi, stres makin tinggi semakin menjadi-jadi," sambungnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum. 

KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas