Dokter Pribadi Ungkap Kesehatan Lukas Enembe, Alami Stroke Sejak 2015
Anton meneruskan, kondisi pasiennya terus menurun apalagi karena tekanan dari kasus dugaan korupsi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, dr Anton Mote mengungkapkan kondisi pasiennya yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Anton menerangkan Lukas ternyata mengalami penyakit stroke sejak 2015 lampau.
"Ya salah satunya adalah stroke, tidak bisa bicara. Sudah dari 2015," kata Anton kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Anton melanjutkan kondisi Lukas Enembe semakin hari semakin memburuk bahkan, Lukas tak bisa berbicara.
"Beliau itu sudah sakit lama, makin buruk situasinya sekarang ini," ungkapnya.
Dalam perawatannya, lanjut Anton, Lukas sering berobat ke luar negeri yakni ke Singapura.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Datangi KPK Ceritakan Kondisi Kliennya, Tak Bisa Jamin Hadir saat Pemeriksaan
"Beliau ke Singapura bukan baru sudah selalu beliau terus ke sana, jadi bukan baru. Jadi kalau beliau mau ke sana bukan karena lari dari persoalan, nggak. Berobat murni," ucapnya.
Anton meneruskan, kondisi pasiennya terus menurun apalagi karena tekanan dari kasus dugaan korupsi.
"Kita dengar hoax yang berlebihan di Indonesia ini gila banget. Hoax sana sini.
Pressure yang tekanan yang sebenarnya belum merasa bahwa saya tidak melakukan ini. Tekanan psikisnya cukup tinggi, stres makin tinggi semakin menjadi-jadi," sambungnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.
Dipanggil 26 September 2022
KPK sendiri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan bahwasanya pemanggilan Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.
![Tim hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk membeberkan kondisi kesehatan Lukas, Jumat (23/9/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tim-hukum-gubernur-papua-lukas-enembe-nih3.jpg)
Pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik. Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.
Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.
Lukas diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.