Ketua KPK Tercengang Lihat Brankas Mini Berbentuk Buku Isinya Uang Suap Puluhan Juta Rupiah
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 10 tersangka, terdiri dari hakim agung MA, pegawai MA dan seorang pengacara.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 10 tersangka, terdiri dari hakim agung MA, pegawai MA dan seorang pengacara.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura, Rp 50 juta dan sebuah tempat penyimpanan berbentuk buku bertuliskan "the new english dictionary".
Baca juga: Cerita Satpam Detik-detik Pengacara Yosep Parera Ditangkap KPK dan Kemunculan 3 Orang Misterius
Saat petugas KPK memperlihatkan barang bukti, Ketua KPK Firli Bahuri pun penasaran dengan tempat penyimpanan berbentuk buku tersebut.
Ia kemudian mengambil dan mengamatinya.
"Wah ini luar biasa ini, buku tapi didalamnya ada uang. 'The new english dictionary'," ujar Firli sambil memegang barang bukti brankas berbentuk buku dalam konfrensi pers OTT di gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) dikutip dari Kompas.TV.
Adapun salah satu tersangka suap pengurusan perkara yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Sudrajad diduga menerima suap Rp800 juta dari pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.
Berikut ini daftar nama tersangka sebagai penerima suap dan jabatannya:
1. Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA
2. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
3. Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA
4. Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA
5. Redi (RD) PNS MA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.