Ketua KPK Tercengang Lihat Brankas Mini Berbentuk Buku Isinya Uang Suap Puluhan Juta Rupiah
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 10 tersangka, terdiri dari hakim agung MA, pegawai MA dan seorang pengacara.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 10 tersangka, terdiri dari hakim agung MA, pegawai MA dan seorang pengacara.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura, Rp 50 juta dan sebuah tempat penyimpanan berbentuk buku bertuliskan "the new english dictionary".
Baca juga: Cerita Satpam Detik-detik Pengacara Yosep Parera Ditangkap KPK dan Kemunculan 3 Orang Misterius
Saat petugas KPK memperlihatkan barang bukti, Ketua KPK Firli Bahuri pun penasaran dengan tempat penyimpanan berbentuk buku tersebut.
Ia kemudian mengambil dan mengamatinya.
"Wah ini luar biasa ini, buku tapi didalamnya ada uang. 'The new english dictionary'," ujar Firli sambil memegang barang bukti brankas berbentuk buku dalam konfrensi pers OTT di gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) dikutip dari Kompas.TV.
Adapun salah satu tersangka suap pengurusan perkara yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Sudrajad diduga menerima suap Rp800 juta dari pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.
Berikut ini daftar nama tersangka sebagai penerima suap dan jabatannya:
1. Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA
2. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
3. Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA
4. Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA
5. Redi (RD) PNS MA
6. Albasri (AB) PNS MA
Berikut ini daftar nama tersangka sebagai pemberi suap dan jabatannya:
1. Yosep Parera (YP) selaku pengacara
2. Eko Suparno (ES) selaku pengacara
3. Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Penjelasan MA
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memastikan tersangka kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," kata Andi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).
Terkait apakah Sudrajad Dimyati bakal dijemput, Andi menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan KPK.
"Intinya Pak Sudrajad siap memenuhi panggilan KPK," ujarnya.
Kronologi OTT
Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi Sudrajad Dimyati disalah satu hotel di Bekasi.
Selang beberapa waktu, Kamis (22/9/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY dirumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura.
Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan.
Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK.
Kemudian AB datang ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.