MAKI Sebutkan Tempat yang Dikunjungi Lukas Enembe untuk Main Kasino, Singapura hingga Manila
MAKI sebutkan deretan tempat mewah yang kerap dikunjungi LUkas Enembe untuk main kasino, Singapura hingga Manila
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
Boyamin mendesak Lukas Enembe mendatangi gedung KPK pada tanggal 26 September jika tak ingin dijemput paksa.
"Kalo sampai sore tidak ada yang datang ya malemnya harus dijemput paksa," lanjut Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin meminta KPK untuk mengirim dokter independen agar mengetahui kebenaran kondisi Lukas Enembe.
Boyamin berharap, kejadian Hasnaeni tak terulang, tersangka mengaku sakit namun nyatanya sehat.
"Pertama, sakit kan harus ada medical record-nya dari dokter yang jelas bukan syarat keterangan saksi seperti kita sekolah, dan yang namanya sakit ya opname bukan di rumah. Kedua, ya KPK saya minta untuk mengirimkan dokter independen apakah benar-benar sakit atau tidak dan itu harus diuji dulu sakitnya itu."
"Dan inilah yang menurut saya kayak kemarin di Kejaksaan Agung Hasnaeni yang katanya sakit ternyata dibawa ke dokter Independen nyatanya sehat dibawa dan akhirnya ada drama sedikit bagaimana membawa yang bersangkutan dibawa dari gedung Kejaksaan Agung ke Rutan di belakang itu sampai dibopong sampai diangkat," jelas Boyamin.
Baca juga: Lukas Enembe Jadi Tersangka di KPK, Wapres Maruf Amin: Semua Orang Harus Patuh Hukum
Kembali Diperiksa Senin Depan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya akan kembali mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
Pada surat panggilan itu, Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," tuturnya dikutip dari Tribunnews.com.
Ali mengungkapkan pemeriksaan diagendakan pada Senin (26/9/2022).
Pemanggilan Senin besok ini merupakan panggilan kedua kepada Lukas Enembe.
Sementara pemanggilan pertama dilakukan pada 12 September 2022 tetapi Lukas Enembe justru mangkir dan tidak mendatangi Mako Brimob Polda Papua.
Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.
Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Kompas Tv)
Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe