Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi IV DPR Tegaskan Permentan No 10 Tahun 2022 Tak Hapus Subsidi Pupuk

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Ermarini menegaskan, kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 bukan penghapusan subsidi pupuk.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pimpinan Komisi IV DPR Tegaskan Permentan No 10 Tahun 2022 Tak Hapus Subsidi Pupuk
Istimewa
Pupuk bersubsidi Kementan RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementrian Pertanian (Kementan) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata cara alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi. 

Kebijakan ini diambil Kementan atas diskusi bersama, serta menjadi arahan DPR RI untuk menghadapi gejolak kenaikkan pangan dan energi global. 

Hingga kini kebijakan tersebut masih ramai diperbincangkan sebagian kalangan masyarakat karena dikhawatirkan akan menghapus subsidi pupuk.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Ermarini menegaskan, kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 bukan penghapusan subsidi pupuk.

"Saya klarifikasi ya, Ini bukan penghapusan subsidi pupuk. Tetapi memang mengurangi komoditas dan mengurangi jenis pupuknya, kalau angkanya bahkan naik angkanya itu bahkan naik tetapi memang dikurangin jadi dua dua jenis pupuk NPK sama Urea," kata Anggia dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/9/2022).

Anggia mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas bagi para petani dan meningkatkan penerima subsidi pupuk bagi para petani.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak ada penghapusan dan tidak ada pengurangan, tidak ada, itu yang harus dipahami. Tapi memang di lapangan, inilah fungsinya masukan dari lapangan, kami ketika reses juga menerima masukan dari para petani dari semua stakeholder," ucap Anggia. 

Selanjutnya, kata Anggia, soal pembatasan pupuk hanya berfokus pada Urea dan NPK karena memiliki manfaat untuk memberikan unsur hara makro esensial, pihaknya mengatakan sebagian ahli mengatakan bisa.

"Jadi gini saya sempat nanya diraker, terus terang saya nanya diraker juga bahwa apakah bisa digantikan ZA itu oleh Urea, sebagian ahli tanah mengatakan itu bisa diganti oleh Urea, sebagian juga itu melihat tidak bisa diganti dengan Urea," ujarnya.

Baca juga: Menlu RI Sambut Baik Langkah PBB Pastikan Pasokan Pangan dan Pupuk dari Ukraina dan Rusia

Kendati demikian, sambung Anggia, pihaknya akan terus mendorong agar kebutuhan masyarakat atau petani benar-benar diperhatikan.

"Makanya menurut saya beberapa hari, berapa bulan kita bertemu dengan konstituen, dengan stakeholder dilapangan, kemudian berkali-kali juga kita menerima tamu dari para petani dan kelompok tani, bahkan penghasil pupuk organik, itu menjadi catatan yang penting, itu pasti akan kita bahas diraker berikutnya," pungkas Anggia.


Sebelumnya, kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 lahir sebagai upaya Kementan mengantisipasi masalah seperti pemulihan akibat pandemi Covid-19, dan bebani disrupsi rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa.

Permentan tersebut menjadi salah satu upaya Kementan menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk subsidi, serta mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi bagi para petani.

"Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian kita meningkat," ucap Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas