Rencana Jadwal Seleksi PPPK 2022, Dokumen Pendaftaran, dan Kategori Pelamar
Rencana jadwal seleksi PPPK 2022, dokumen pendaftaran, dan kategori pelamar. Kemenpan-RB saat ini sedang menyiapkan soal untuk seleksi CASN 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Inilah rencana jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan kuota kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK sejumlah 530.028.
Kuota PPPK tersebut akan dibagi menjadi dua, yaitu untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Adapun kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Saat ini Kemenpan-RB sedang menyiapkan soal untuk tes CASN tahun 2022.
Sebelumnya, Kemendikbudristek menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, berikut ini selengkapnya.
Baca juga: Formasi PPPK 2022 Besar, Menteri PANRB Azwar Anas Ungkap Jumlahnya
Rencana Jadwal Seleksi PPPK 2022
1. Pemetaan Kebutuhan: April 2022
2. Sosialisasi Pelaksanaan: Juni – September 2022
3. Penetapan Kebutuhan/Formasi: September 2022
4. Pengumuman Lowongan: September - Oktober 2022
5. Pelamaran: September - Oktober 2022
6. Seleksi Administrasi: Oktober 2022
7. Pengumuman hasil seleksi administrasi: Oktober 2022
8. Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022
9. Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022
10. Penempatan bagi pelamar prioritas I: Oktober 2022
11. Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022
12. Pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022
13. Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: November 2022
14. Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: November 2022
15. Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum: November 2022
16. Pengumuman hasil seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
17. Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
18. Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
Baca juga: Informasi Resmi Pendaftaran PPPK 2022: Formasi, Prioritas Pelamar, Teknis Pelaksanaan Tes
Ketentuan Seleksi
1. Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru.
2. Jika masih ada sisa kuota dari penetapan kebutuhan PPPK JF Guru dari prioritas I, maka sisa kuota akan diisi oleh pelamar prioritas II dan prioritas III.
Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh Pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.
Dokumen Pendaftaran PPPK 2022
Sebagai persiapan, berikut ini dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh calon pendaftar:
1. warga negara Indonesia;
2. usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Tambahan bagi Penyandang Disabilitas
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Baca juga: Prioritas Pelamar PPPK Tahun 2022: Tenaga Honorer Kategori II, Lulusan PPG, dan Guru Swasta
Kategori Pelamar PPPK
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.