RI - Burundi Sepakati Perjanjian Bebas Visa Diplomatik dan Dinas
Indonesia terus menaruh perhatian terhadap Afrika untuk memperluas peluang investasi dan perdagangan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
![RI - Burundi Sepakati Perjanjian Bebas Visa Diplomatik dan Dinas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menlu-retno-dan-menlu-shingiro.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Indonesia dan Burundi telah menyepakati perjanjian bebas visa diplomatik dan dinas.
Penandatanganan perjanjian dilakukan Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi saat melangsungkan Pertemuan Bilateral dengan Menlu dan Kerja Sama Pembangunan Burundi, Albert Shingiro, di sela-sela Sesi Debat Umum Sidang ke-77 Majelis Umum PBB di New York, Kamis (22/09/2022).
“Indonesia terus menaruh perhatian terhadap Afrika untuk memperluas peluang investasi dan perdagangan," kata Retno dalam keterangannya.
Menlu RI berharap perjanjian dimaksud dapat lebih meningkatkan interaksi hubungan antar pejabat kedua negara.
Sementara itu, Menlu Burundi berharap perjanjian tersebut dapat membuka jalan bagi perjanjian bilateral lainnya.
Baca juga: Retno Marsudi Bertemu dengan Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov di New York, Ini yang Dibahas
Khususnya perjanjian perlindungan penanaman modal dan perjanjian penghindaran pajak berganda, untuk mendorong peningkatan investasi kedua negara.
Secara khusus, Menlu Burundi juga mengundang investasi Indonesia di Burundi, khususnya di sektor pertambangan mineral.
Kedua Menlu juga berdiskusi mengenai upaya peningkatan hubungan ekonomi kedua negara.
Secara khusus, Menlu RI juga menyampaikan undangan bagi para pebisnis dan perusahaan Burundi untuk berpartisipasi pada Trade Expo Indonesia (TEI) ke-37, Oktober 2022.
Partisipasi pengusaha Burundi di TEI 2022 diharapkan dapat meningkatkan hubungan perdagangan dan ekonomi kedua negara yang sempat terkena dampak pandemi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.