Suara Jubir Mahkamah Agung Soal Peluang Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dipecat
juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro belum memastikan apakah Sudrajad Dimyati langsung dipecat.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Terkait penetapan tersangka itu, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro belum memastikan apakah Sudrajad Dimyati langsung dipecat.
Kendati demikian, Andi menegaskan soal pemecatan Sudrajad Dimyati tergantung proses hukumnya nanti.
"Tergantung dari proses hukumnya nanti. Sudah ada mekanisme dan aturannya," kata Andi saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Sembilan orang lainnya yang dimaksud Firli antara lain Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri. Mereka dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Sudrajad.
Baca juga: Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Rp 10,7 Miliar, Kini Jadi Tersangka KPK
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.