Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Sambangi Gedung KPK, Ada Apa?

Stefanus berharap dengan ini, pimpinan lembaga antirasuah tersebut bisa mempertimbangkan sisi kemanusiaan kepada Lukas Enembe.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tim Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Sambangi Gedung KPK, Ada Apa?
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tim hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk membeberkan kondisi kesehatan Lukas, Jumat (23/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum hingga Dokter Pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) sore.

Kedatangannya tersebut diketahui untuk membeberkan kondisi kesehatan terakhir Lukas Enembe kepada pimpinan KPK.

"Hari ini kami Tim Hukum bersama Juru Bicara Gubernur Papua dan Dokter Pribadi Anton hari ini kami akan konsultasi terkait kondisi kesehatan terakhir Bapak Gubernur," kata koordinator kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Stefanus berharap dengan ini, pimpinan lembaga antirasuah tersebut bisa mempertimbangkan sisi kemanusiaan kepada Lukas Enembe.

"Meminta kebijaksanaan bapak pimpinan KPK untuk memperhatikan dari sisi pendekatan kemanusiaan agar Pak Lukas dapat mendapat pelayanan kesehatan yang terbaik," jelasnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Berita Rekomendasi

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum. 

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. 

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Lukas Enembe, Harus Segera Diberangkatkan ke Singapura

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. 

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.

Dipanggil 26 September 2022

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas