Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Geledah Gedung MA, Ini yang Ditemukan KPK
Lokasi penggeledahan yang disasar tim penyidik ialah Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat dan kediaman para tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
![Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Geledah Gedung MA, Ini yang Ditemukan KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tetapkan-hakim-agung-sudrajad-dimyati-sebagai-tersangka_20220923_190327.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9/2022).
Lokasi penggeledahan yang disasar tim penyidik ialah Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat dan kediaman para tersangka.
"Jumat (23/9), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek yaitu gedung MA RI dan rumah kediaman para tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).
Dari kegiatan penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka," imbuhnya.
Baca juga: Wapres Bicara soal Hakim Agung MA yang Jadi Tersangka Kasus Suap, Minta KPK Jelaskan dan Buktikan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.
Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, berperan sebagai pemberi suap, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Baca juga: Komisi Yudisial Bakal Pecat Hakim Agung Sudrajad Jika Terbukti Terlibat Kasus Suap di MA
Sudrajad Dimyati diduga menerima Rp800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.
Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung.
Sudrajad Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.
Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.