Pembuatan KITAS Dipersingkat Jadi 2 sampai 4 Hari, BKPM, Kemnaker, dan Imigrasi Perlu Sinkronisasi
Untuk lebih mendukung sektor investasi, kalangan pelaku usaha menilai koordinasi antara lembaga pemerintah perlu diperbaiki dan ditingkatkan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk lebih mendukung sektor investasi, kalangan pelaku usaha menilai koordinasi antara lembaga pemerintah perlu diperbaiki dan ditingkatkan.
Pelaku usaha mengharapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perlu menjalankan sinkronisasi kerja dengan lebih sempurna.
Pengusaha jasa pengurusan Izin Tinggal Sementara (ITAS), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negera asing (WNA) dan pengurusan dokumen investasi, Andi R, menilai, BPKM, Kemenaker, dan Imigrasi perlu segera melakukan pembenahan.
“Urusan perizinan dokumen investasi asing ini saling terkait dari BKPM ke Imigrasi. Begitu juga pengurusan ITAS bagi tenaga kerja asing, perlu rekomendasi BKPM lalu Kemnaker dan ujungnya penerbitan ITAS oleh Imigrasi. Karena itu, kolaborasi antara ketiga lembaga ini harus diperbaiki,” kata Andi dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).
Andi sepakat bila pembenahan dan sinkronisasi ini dijalankan dengan baik maka sektor investasi akan lebih terdukung.
"Selama ini, saya bermitra dengan Imigrasi dan merasakan soal interaksi pelayanannya bagus," kata Andi.
Sementara itu, pelaku usaha Sri Setyowati secara terpisah juga berpendapat, kinerja Ditjen Imigrasi sudah baik dan patut diapresiasi.
“Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi yang memangkas jalur birokrasi bagi warga negera asing menjadi lebih pendek dari 14 hari menjadi 2 hingga 4 hari, jelas sangat menggembirakan,” ujar Sri.
Pengusaha yang sudah 20 tahun mengurus jasa layanan pengurusan ITAS, KITAS, dan dokumen Investasi Asing itu bahkan menyebut SE Ditjen Imigrasi sebagai terobosan yang luar biasa.
"Lha wong normal saja kami sudah menilai bagus apalagi dengan dipangkas lebih singkat. Pekerjaan kami (mengurus ITAS) jadi cepat selesai, dan cepat pula menagihnya," kata Sri.
Sri merasa pujian itu bukan tanpa dasar, sebab dirinya sudah mengalami langsung layanan ini di lapangan.
“Saya sudah berkeliling di hampir seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia dan semua petugas Imigrasi melayani dengan baik, mulai dari pengurusan berkas secara online, foto maupun sidik jari,” ujarnya.
Baca juga: Pelaku Usaha Apresiasi SE Ditjen Imigrasi Pangkas Proses Izin Tinggal Investor dan Pekerja Asing
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta aparat pemerintah untuk memberi perhatian yang lebih baik seputar investasi asing.
Presiden meminta aparat memberikan kemudahan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam rangka meningkatkan investasi asing di Indonesia serta meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara.
Direktorat Jenderal Imigrasi merespons itu dengan membuat Surat Edaran tertanggal 20 September 2022 berisi terobosan pemangkasan proses pembuatan ITAS bagi WNA dari 14 hari menjadi 2 hingga 4 hari.
Selengkapnya SE Direktur Jenderal Imigrasi tentang Tata Cara Pemberian Layanan Izin Tinggal Keimigrasian tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari.
3. Dalam hal permohonan layanan izin tinggal keimigrasian tidak memerlukan tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari, penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian (yang memerlukan persetujuan Dirjen Imigrasi).
4. Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Pengiriman surat permohonan persetujuan Dirjen Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilaksanakan pada hari yang sama terhitung sejak dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari.
6. Penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja terhitung sejak keputusan Direktur Jenderal Imigrasi diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian pada alur tahapan Kantor Imigrasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.