Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembuatan KITAS Dipersingkat Jadi 2 sampai 4 Hari, BKPM, Kemnaker, dan Imigrasi Perlu Sinkronisasi

Untuk lebih mendukung sektor investasi, kalangan pelaku usaha menilai koordinasi antara lembaga pemerintah perlu diperbaiki dan ditingkatkan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pembuatan KITAS Dipersingkat Jadi 2 sampai 4 Hari, BKPM, Kemnaker, dan Imigrasi Perlu Sinkronisasi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI Warga menjalani sesi pemotretan dan memindai sidik jari oleh petugas saat akan membuat paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk lebih mendukung sektor investasi, kalangan pelaku usaha menilai koordinasi antara lembaga pemerintah perlu diperbaiki dan ditingkatkan.   

Pelaku usaha mengharapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perlu menjalankan sinkronisasi kerja dengan lebih sempurna.   

Pengusaha jasa pengurusan Izin Tinggal Sementara (ITAS), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negera asing (WNA) dan pengurusan dokumen investasi, Andi R, menilai, BPKM, Kemenaker, dan Imigrasi perlu segera melakukan pembenahan. 

 
“Urusan perizinan dokumen investasi asing ini saling terkait dari BKPM ke Imigrasi. Begitu juga pengurusan ITAS bagi tenaga kerja asing, perlu rekomendasi BKPM lalu Kemnaker dan ujungnya penerbitan ITAS oleh Imigrasi. Karena itu, kolaborasi antara ketiga lembaga ini harus diperbaiki,” kata Andi dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).  

Andi sepakat bila pembenahan dan sinkronisasi ini dijalankan dengan baik maka sektor investasi akan lebih terdukung.   

"Selama ini, saya bermitra dengan Imigrasi dan merasakan soal interaksi pelayanannya bagus," kata Andi.   

Berita Rekomendasi

Sementara itu, pelaku usaha Sri Setyowati secara terpisah juga berpendapat, kinerja Ditjen Imigrasi sudah baik dan patut diapresiasi.  

“Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi yang memangkas jalur birokrasi bagi warga negera asing menjadi lebih pendek dari 14 hari menjadi 2 hingga 4 hari, jelas sangat menggembirakan,” ujar Sri.   

Pengusaha yang sudah 20 tahun mengurus jasa layanan pengurusan ITAS, KITAS, dan dokumen Investasi Asing itu bahkan menyebut SE Ditjen Imigrasi sebagai terobosan yang luar biasa.  

"Lha wong normal saja kami sudah menilai bagus apalagi dengan dipangkas lebih singkat. Pekerjaan kami (mengurus ITAS) jadi cepat selesai, dan cepat pula menagihnya," kata Sri. 

Sri merasa pujian itu bukan tanpa dasar, sebab dirinya sudah mengalami langsung layanan ini di lapangan. 

“Saya sudah berkeliling di hampir seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia dan semua petugas Imigrasi melayani dengan baik, mulai dari pengurusan berkas secara online, foto maupun sidik jari,” ujarnya.   

Baca juga: Pelaku Usaha Apresiasi SE Ditjen Imigrasi Pangkas Proses Izin Tinggal Investor dan Pekerja Asing

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta aparat pemerintah untuk memberi perhatian yang lebih baik seputar investasi asing. 

Presiden meminta aparat memberikan kemudahan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam rangka meningkatkan investasi asing di Indonesia serta meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara.   

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas