Pembuatan KITAS Dipersingkat Jadi 2 sampai 4 Hari, BKPM, Kemnaker, dan Imigrasi Perlu Sinkronisasi
Untuk lebih mendukung sektor investasi, kalangan pelaku usaha menilai koordinasi antara lembaga pemerintah perlu diperbaiki dan ditingkatkan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Direktorat Jenderal Imigrasi merespons itu dengan membuat Surat Edaran tertanggal 20 September 2022 berisi terobosan pemangkasan proses pembuatan ITAS bagi WNA dari 14 hari menjadi 2 hingga 4 hari.
Selengkapnya SE Direktur Jenderal Imigrasi tentang Tata Cara Pemberian Layanan Izin Tinggal Keimigrasian tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari.
3. Dalam hal permohonan layanan izin tinggal keimigrasian tidak memerlukan tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari, penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian (yang memerlukan persetujuan Dirjen Imigrasi).
4. Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Pengiriman surat permohonan persetujuan Dirjen Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilaksanakan pada hari yang sama terhitung sejak dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari.
6. Penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja terhitung sejak keputusan Direktur Jenderal Imigrasi diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian pada alur tahapan Kantor Imigrasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.