Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Tahap 3 Cair Awal Minggu Ini, Simak Cara Cek dan Syarat Penerimanya

BSU tahap 3 akan mulai disalurkan pada awal minggu ini. Kemnaker mengatakan penyaluran BSU tahap 3 mulai diproses pada Senin (26/09/2022).

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in BSU Tahap 3 Cair Awal Minggu Ini, Simak Cara Cek dan Syarat Penerimanya
kemnaker.go.id
Kemnaker sampaikan penyaluran BSU tahap 3 akan mulai diproses awal minggu ini. Penerima bisa cek BSU tahap 3 melalui BPJS Ketenagakerjaan atau laman Kemnaker. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 direncanakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan cair pada awal minggu ini.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan BSU tahap 3 kemungkinan akan mulai diproses mulai Senin (26/9/2022).

"Saat ini kita sedang proses untuk (BSU) tahap ke-3. Diharapkan awal-awal minggu depan sudah tersalur. Bisa besok atau lusa berproses," ungkap Anwar kepada Kompas, Minggu (25/9/2022).

Sebelum BSU tahap 3 disalurkan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pemadanan data penerima BSU sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Data penerima BSU tahap 3 sebelumnya telah didaftarkan oleh HRD perusahaan masing-masing dan otomatis masuk dalam daftar data BPJS Ketenagakerjaan.

Namun bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU tahap 3, bisa melakukan cara sebagai berikut.

Baca juga: Bisakah Pekerja Mendaftarkan Diri Sebagai Penerima BSU Tahun 2022? Ini Penjelasannya

Cara cek status penerima BSU 2022 dapat dilakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Berita Rekomendasi

Cara Cek Penerima BSU Tahap 3 di Laman BPJS Ketenagakerjaan

Form isian data untuk cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan
Form isian data untuk cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir

3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:

- NIK

- Nama Lengkap Sesuai KTP

- Tanggal Lahir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas