IPW Batal Hadiri Panggilan MKD Gara-gara Disuruh Lewat Pintu Belakang Gedung DPR
Sugeng diundang MKD untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso batal memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (26/9/2022).
Sugeng diundang MKD untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.
Sugeng menjelaskan bahwa pihaknya sejatinya telah memenuhi pemanggilan MKD DPR RI pada hari ini.
Namun pihaknya justru mendapatkan perlakuan diskriminasi.
"IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Soal Jet Pribadi yang Ditumpangi Rombongan Brigjen Hendra Kurniawan, MKD Panggil IPW Jadi Saksi
Ia menuturkan bahwa komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak 23 September 2022.
Dalam komunikasi tersebut, IPW menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pukul 10.40 WIB.
"Kesediaan hadir ipw adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang," jelasnya.
Padahal, saat mau masuk ke Gedung DPR, dirinya sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI.
Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Dalam catatan Tribunnews.com, pintu gerbang utama gedung DPR di Jalan Gatot Soebroto memang selama ini diperuntukkan bagi Anggota DPR, tamu negara, dan presiden serta para menterinya.
Sementara untuk tamu anggota Dewan biasanya masuk ke gedung DPR melalui pintu belakang gedung DPR RI.
Minta Maaf
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.