Ketua IPW Dilarang Masuk Lewat Gerbang Depan DPR, MKD Akan Panggil Sekjen DPR
MKD akan memanggil Sekjen DPR karena telah melarang Ketua IPW memasuki area Gedung DPR melalui gerbang depan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memprotes perlakuan dari petugas pengamanan dalam (Pamdal) yang melarang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso untuk memasuki Gedung DPR RI melalui gerbang depan.
Wakil Ketua MKD, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar terkait perlakuan yang dilakukan Pamdal kepada Sugeng.
"Kita akan panggil juga Pak Indra ini. Harus dievaluasi ini," tuturnya dalam Breaking News Kompas TV, Senin (26/9/2022).
Habiburokhman menganggap wajar jika Sugeng marah atas perlakuan yang diterima oleh Pamdal.
Baca juga: MKD Minta Maaf kepada Ketua IPW Karena Tak Diizinkan Masuk ke Gedung DPR Lewat Pintu Depan
Dia pun menilai Sugeng adalah orang yang baik karena selalu mau untuk hadir ketika diundang oleh MKD.
"Harusnya beliau dikasih karpet merah ke DPR ini. Tapi kok diperlakukan seperti itu. Orang sudah jelas-jelas di depan tinggal masuk, kenapa harus muter lagi lewat belakang.
"Marah dong. Wajar," katanya.
Sementara terkait pemanggilan terhadap Indra Iskandar, Habiburokhman masih akan berkoordinasi dengan pimpinan MKD lainnya.
Kemudian untuk kapan Sugeng diundang kembali oleh MKD, Habiburokhman juga belum bisa memberikan keterangan.
"Lagi koordinasi dengan beliau (Sugeng)," kata Habiburrokhman.

Sebelumnya, kedatangan Sugeng ke MKD sebagai saksi terkait aduan dari anggota DPR yang merujuk pada temuan IPW soal nama-nama tertentu yang meminjamkan jet pribadi ke Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Namun setibanya di gerbang depan Gedung DPR, ia dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk.
"Larangan itu karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra Muhaimin Iskandar," kata Sugeng dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: IPW Batal Hadiri Panggilan MKD Gara-gara Disuruh Lewat Pintu Belakang Gedung DPR
Sugeng pun menganggap perlakuan Pamdal tersebut adlaah diskriminasi dan bentuk sikap tidak hormat pimpinan DPR kepada warga negara.