Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Dapat Info 18 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Mappi Papua

Beberapa orang tersangka pelaku, kata dia, telah diperiksa pihak Kantor Perwakilan Komnas HAM di Papua.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas HAM Dapat Info 18 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Mappi Papua
Mario Christian Sumampow
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Choirul Anam dalam wawancara khusus bersama Tribunnews di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (25/8/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya mendapatkan informasi sebanyak 18 oknum Yonif Raider 600/Modang sudah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dua warga di Kampung Mememu Distrik Kedra Kabupaten Mappi, Papua.

Beberapa tersangka, kata dia, telah diperiksa pihak Kantor Perwakilan Komnas HAM di Papua.

Namun sebagian lainnya, kata dia, belum diperiksa.

"Pelakunya cukup banyak, baik pelaku maupun saksi yang harus diperiksa banyak. Itu tidak semua bisa diperiksa. Tapi informasi terakhir yang kami dapatkan sudah ada 18 tersangka di kasus Mappi," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (26/9/2022).

Baca juga: Kecam Mutilasi 4 Warga di Papua, Komnas HAM Setuju dengan KSAD agar Pelaku Oknum TNI Dipecat

Namun demikian, pihaknya masih mendalami peran dari 18 tersangka tersebut.

"Apakah sama semuanya melakukan penganiayaan sampai meninggalnya orang atau bagaimana. Ini yang juga sedang kami dalami 18 tersangka ini," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Anggota DPR Papua John Gobay mengatakan telah menyampaikan kepada pemerintah untuk tidak lagi mengirim pasukan non-organik ke Papua.

Namun demikian, menurutnya hal tersebut masih terjadi.

Ia pun menyoroti proses hukum terhadap oknum anggota TNI yang tidak mau memberikan keterangan kepada Komnas HAM.

Selain itu, kata dia, menurutnya upaya yang dilakukan pihak TNI dengan memberikan uang ke keluarga korban di atas peti jenazah pada saat pemakaman merupakan penghinaan.

Karena menurutnya, masyarakat Papua menyelesaikan masalah seperti itu setelah yang bersangkutan dikubur.

"Untuk itu kami meminta Panglima TNI dapat melakukan intervensi agar proses hukum dapat berjalan, transparan, dan memberikan rasa puas terhadap keluarga korban," kata John di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (26/9/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas