Lukas Enembe Kembali Mangkir, Jokowi Ikut Bicara dan KPK Ingatkan Pengacara Jangan Jadi Penghambat
Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp1 miliar, Gubernur Papua Lukas Enembe turut menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, mantan Bupati Puncak Jaya itu ditetapkan tersangka lembaga antirasuah pada awal September 2022 dan dijadwalkan pertama kali untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada 12 September 2022
Namun, dirinya tidak hadir dan KPK membuat jadwal pemanggilan kembali pada hari ini ke Gedung Merah Putih, Senin (26/9/2022). Tetapi Lukas Enembe kembali tidak penuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.
Baca juga: Lukas Enembe Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Gandeng IDI untuk Pastikan Kondisi Kesehatan Gubernur Papua
"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," ucap kuasa hukum Enembe, Stefanus Roy Rening, dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Roy mengatakan pada hari ini seharusnya Lukas berobat lagi ke Singapura, tapi tidak bisa karena ada pencegahan ke luar negeri dari Imigrasi berdasarkan permintaan KPK.
"Oleh karena itu, kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa bapak (Lukas Enembe) baik-baik," kata Roy.
Jokowi Angkat Bicara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan Presiden tersebut terkait dengan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan gratifikasi APBD Papua.
“Saya kira proses hukum di KPK semua harus hormati,” kata Jokowi di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, (29/9/2022).
Menurutnya, semua orang sama di mata hukum. Oleh karenanya siapapun yang berperkara harus menghormati panggilan KPK.
“Semua sama di mata hukum. Dan saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK, semuanya,” pungkas Jokowi.
Jemput Paksa
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK melakukan upaya jemput paksa setelah Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik pada hari ini.
"ICW mendesak KPK agar segera memberikan pesan ultimatum terkait penjemputan paksa kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Lukas Enembe Kembali Mangkir dengan Alasan Sakit, KPK Belum Terima Bukti dari Tenaga Medis
ICW menilai, permohonan izin berobat ke luar negeri yang dilayangkan kuasa hukum Lukas kepada Presiden Jokowi tidak masuk akal.
"Penting untuk disampaikan bahwa Pak Jokowi hingga saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan penyidik KPK. Jadi, tidak tepat jika permohonan itu disampaikan kepada presiden," kata Kurnia.
Agar polemik kesehatan Lukas dan pemanggilannya oleh KPK dapat segera terpecahkan, ICW meminta KPK segera berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna mendapatkan second opinion atas kondisi kesehatan Lukas.
"Jika kemudian pendapat IDI berbeda dengan tim kesehatan Saudara Lukas, maka tidak ada pilihan lain, proses hukum terhadap Gubernur Papua itu demi hukum harus dilanjutkan," ujar Kurnia.
KPK Minta Kooperatif
KPK menyayangkan sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada hari ini.
Baca juga: Daftar Dugaan Rute Perjalanan Lukas Enembe Desember 2021-Agustus 2022: Ada ke Munich dan Australia
"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE (Lukas Enembe) yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
KPK minta Lukas kooperatif untuk hadir dalam agenda pemeriksaan berikutnya.
Sebab sampai saat ini, ungkap Ali, KPK belum mendapat informasi yang sahih mengenai kondisi kesehatan Lukas.
"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE, namun sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE dimaksud," kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini pun mewanti-wanti tim penasihat hukum Lukas.
"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," ujarnya.
Ia pun mengingatkan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi para pihak yang berupaya merintangi proses hukum.
KPK mengumumkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu.
Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Politikus Partai Demokrat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
Baca juga: Tanggapi soal Sumber Dana, Lukas Enembe Disebut Punya Tambang Emas, dari Freeport hingga di Tolikara
Lembaga antirasuah baru-baru ini menyatakan bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.
Dalam hal ini KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.