Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Gandeng IDI untuk Pastikan Kondisi Kesehatan Gubernur Papua

KPK memberikan tanggapan soal ketidakhadiran Gubernur Papua Lukas Enembe karena sakit saat pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Lukas Enembe Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Gandeng IDI untuk Pastikan Kondisi Kesehatan Gubernur Papua
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan soal kasus Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan soal ketidakhadiran Gubernur Papua Lukas Enembe saat pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya pihak kuasa hukum Gubernur Papua telah menyampaikan terkait kondisi kesehatan Lukas.

Lukas Enembe, tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar diketahui tidak menghadiri panggilan KPK karena kondisi kesehatan.

Merespons hal tersebut, Alex menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe

"Hari ini memang agenda jadwal pemeriksaan Lukas, tapi yang bersangkutan dari minggu lalu, pengacaranya dan dokter sudah menyampaikan sakit."

"Pak Lukas sakit dengan bukti-bukti medical report," katanya saat ditanya awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Tanggapi soal Sumber Dana, Lukas Enembe Disebut Punya Tambang Emas, dari Freeport hingga di Tolikara

Meski begitu, Alex menyebut, pihaknya harus membuktikan Lukas benar-benar sakit.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, KPK memerlukan second opinion atau opini kedua terkait kesehatan Lukas.

"Tindak lanjut berikutnya, tentu kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sakit."

"Tentu, harus ada second opinion, kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas di Jayapura, apakah benar yang bersangkutan sakit, apakah sakitnya sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri," jelas Alex.

Menurut Alex, KPK memastikan akan menghargai hak-hak tersangka.

Seperti yang sebelumnya sudah disampaikan KPK kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe.

"Kalau tersangkanya sakit, tentu kami tidak akan memaksakan diri untuk melakukan pemeriksaan."

"Karena apa? karena pertanyaan pertama yang disampaikan penyidik ketika melakukan penyidikan, apakah saudara sehat? jika sedang sakit, tentu tidak akan dilanjutkan," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas