Mahkamah Konstitusi Akan Gelar Sidang Perdana Pengujian Materiil Terkait UU Pengadilan HAM, Hari ini
MK akan menggelar sidang perdana pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Senin (26/9/2022) ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi RI (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Senin (26/9/2022) ini.
Diketahui, pengujian materiil tersebut diajukan oleh tiga pemohon yakni Mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman selaku pemohon I; mantan pimpinan Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas sebagai pemohon II dan pemohon III dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Sidang perdana ini sendiri akan digelar secara daring dari streaming YouTube MK dengan beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
"Pemeriksaan pendahuluan merupakan sidang pertama Mahkamah Konstitusi dalam rangka memeriksa kejelasan Permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon terkait Permohonan yang kami ajukan," kata anggota kuasa hukum pemohon Ibnu Syamsu Hidayat saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (26/9/2022).
Ibnu mengatakan, sidang tersebut nantinya akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh pemohon I serta pemohon III beserta kuasa hukumnya.
Sedangkan pemohon II yakni Busyro Muqoddas dikabarkan berhalangan hadir.
"Akan di hadiri oleh dua prinsipal, pemohon II berhalangan hadir. Beserta kuasa hukum lengkap," tutur dia.
Sebagai informasi, permohonan pengujian ini dilayangkan pada 7 September 2022 lalu.
Para pemohon secara resmi telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi Indonesia untuk menghapus frasa 'oleh warga negara Indonesia' tersebut melalui pengujian materiil Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Permohonan tersebut dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 89/PUU-XX/2022.
Perkembangannya, Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan panggilan sidang kepada kuasa hukum pemohon yang akan digelar pada hari ini.
"Pasal 5 UU Pengadilan HAM itu jelas melanggar UUD NRI 1945. Sekaligus membatasi peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia dan penegakkan hukum yang adil," kata Ibnu.
Baca juga: Sejumlah Aktivis HAM Ajukan Permohonan Uji Materil ke MK soal UU Pengadilan HAM
Lebih lanjut, Ibnu menyatakan permohonan ini juga dilandaskan pada konstitusi Indonesia yang menganut perlindungan hak asasi manusia (HAM) universal.
Hal itu kata dia, terlihat dengan digunakannya frasa 'setiap orang' dalam pasal-pasal perlindungan HAM. UUD 1945 melindungi HAM tanpa memandang status kewarganegaraannya.
Atas dasar tersebut, Ibnu meyakini, Mahkamah Konstitusi sesuai dengan kewenangannya dapat menerima, memeriksa dan memutus permohonan ini yang diajukan pihaknya.
"Kami berharap dengan diselenggarakannya Sidang Panel Mahkamah Konstitusi Pengujian UU Nomor 26 Tahun 2000 terhadap UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi melihat secara objektif dalil-dalil permohonan yang telah kami ajukan, memberikan nasehat yang dapat menguatkan dalil permohonan kami," tukas dia.