Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paradigma Baru Bawaslu: Kini Beban Pengawasan Bukan Cuma Milik Divisi, Tapi Lembaga

Bawaslu) RI menyebut perubahan tata kerja dan pola hubungan berdampak pada paradigma kelembagaan termasuk dari sisi pola pencegahan dan partisipasi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Paradigma Baru Bawaslu: Kini Beban Pengawasan Bukan Cuma Milik Divisi, Tapi Lembaga
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Lolly Suhenty. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut perubahan tata kerja dan pola hubungan berdampak pada paradigma kelembagaan termasuk dari sisi pola pencegahan dan partisipasi masyarakat.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menerangkan bahwa paradigma baru kelembagaan tersebut menjadikan fungsi pengawasan yang sebelumnya hanya jadi beban satu divisi, kini menjadi tugas kelembagaan.

"Paradigma kali ini memastikan, pencegahan dan penanganan pelanggaran, perspektifnya menjadi satu tarikan nafas. Artinya perkuat pencegahan guna memastikan penanganan pelanggaran menjadi maksimal melalui fungsi pengawasan," terang Lolly dalam keterangannya, ditulis Senin (26/9/2022).

Baca juga: Bawaslu: Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Jadi Tugas Kolektif Kolegial Ketua dan Anggota

Ia mengatakan tugas Bawaslu ke depan adalah bagaimana mengedepankan pengawasan untuk mencegah potensi pelanggaran.

"Dengan banyaknya dimensi pencegahan, maka penguatan partisipasi masyarakat dan kehumasan Bawaslu menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan," terang dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas