Paradigma Baru Bawaslu: Kini Beban Pengawasan Bukan Cuma Milik Divisi, Tapi Lembaga
Bawaslu) RI menyebut perubahan tata kerja dan pola hubungan berdampak pada paradigma kelembagaan termasuk dari sisi pola pencegahan dan partisipasi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut perubahan tata kerja dan pola hubungan berdampak pada paradigma kelembagaan termasuk dari sisi pola pencegahan dan partisipasi masyarakat.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menerangkan bahwa paradigma baru kelembagaan tersebut menjadikan fungsi pengawasan yang sebelumnya hanya jadi beban satu divisi, kini menjadi tugas kelembagaan.
"Paradigma kali ini memastikan, pencegahan dan penanganan pelanggaran, perspektifnya menjadi satu tarikan nafas. Artinya perkuat pencegahan guna memastikan penanganan pelanggaran menjadi maksimal melalui fungsi pengawasan," terang Lolly dalam keterangannya, ditulis Senin (26/9/2022).
Baca juga: Bawaslu: Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Jadi Tugas Kolektif Kolegial Ketua dan Anggota
Ia mengatakan tugas Bawaslu ke depan adalah bagaimana mengedepankan pengawasan untuk mencegah potensi pelanggaran.
"Dengan banyaknya dimensi pencegahan, maka penguatan partisipasi masyarakat dan kehumasan Bawaslu menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan," terang dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.