Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syaratnya
Apakah pekerja yang terkena PHK masih bisa menjadi penerima BSU? Simak penjelasan dan syaratnya berikut ini.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja atau buruh sebagai bantalan sosial di tengah kenaikan harga BBM.
Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), masih bisa menjadi penerima BSU tahun 2022.
Adapun syarat pekerja yang ter-PHK bisa menerima BSU adalah masih menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
Selain itu, pekerja yang ter-PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Informasi ini berdasarkan postingan dalam akun Instagram resmi @kemnaker pada Senin, (26/9/2022).
"Kena PHK Bisa Dapat #BSU?"
"Ya bisalah Rekanaker. Selama kamu menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 dan penuhi syarat lainnya sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, tetap bisa dapat kok." tulis keterangan dalam postingan akun Instagram resmi @kemnaker tersebut.
Baca juga: Bisakah Pekerja Mendaftarkan Diri Sebagai Penerima BSU Tahun 2022? Ini Penjelasannya
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan Tahun 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 3, Cek Penerima via kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara, hal ini sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Untuk memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja atau buruh yang ter-PHK dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemnaker yakni kemnaker.go.id dan website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, simak langkah pengecekan penerima BSU 2022 sebagai berikut:
Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022 Melalui Laman Kemnaker
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;
2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dengan memilih 'Daftar Akun' di bagian pojok kanan atas halaman web;
3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun;
4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone;
5. Selanjutnya, login ke dalam akun Kemnaker;
6. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;
7. Lalu pilih cek notifikasi;
8. Akan muncul notifikasi berupa gambar dan keterangan mengenai status penerima BSU.
Notifikasi tersebut menjelaskan status penerima BSU yakni apakah masih sebagai calon, sudah ditetapkan atau bahkan dana sudah disalurkan.
Selengkapnya, simak penjelasan mengenai tahapan status penerima BSU tahun 2022 berikut ini.
Tahapan Status Penerima BSU tahun 2022
Tahap 1 - Calon Penerima BSU 2022
Anda akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan telah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahun 2022.
Hal ini sesuai dengan tahapan penyerahan data data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Tahap 2 - Ditetapkan Penerima BSU 2022
Anda akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022.
Tahap 3 - Dana BSU 2022 Tersalurkan
Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus pekerja/buruh di wilayah Aceh).
Adapun penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Cara Cek Penerima BSU 2022 Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;
2. Scroll halaman website ke bagian pengisian formulir;
3. Isi data formulir, sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap (Sesuai KTP)
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung
- Nomor Handphone Terkini
- Email Terkini
Pastikan nomor HP dan email yang dimasukkan sudah benar, hal ini guna mengetahui informasi terkait penyaluran BSU.
4. Klik 'Lanjutkan';
5. Selanjutnya, akan muncul informasi yang menerangkan apakah nama pekerja termasuk dalam daftar penerima BSU 2022 atau tidak.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)