Sebut Belum Terima 'DOA', Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Agung Berani Tahan Putri Candrawathi
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J berharap Kejaksaan Agung berani menahan Putri Candrawathi.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, segera ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J berharap Kejaksaan Agung berani menahan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, di antara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri Candrawati yang hingga kini belum ditahan.
Kamaruddin mengatakan Jaksa Agung belum menerima 'DOA' dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Harapan kami Jaksa Agung akan berani menahan (Putri Candrawathi), karena kita anggap dia belum menerima 'doa'," kata Kamaruddin dalam keterangannya dikutip dari Kompas TV, Senin (26/9/2022).
Adapun doa yang dimaksud Kamaruddin ialah singkatan dari Dorongan Amplop atau suap.
Lebih lanjut, dia menduga tak kunjung ditahannya istri Irjen Ferdy Sambo ini karena ada sandera-menyandera di baliknya.
"Istrinya Sambo (Putri) harusnya sudah ditangkap ditahan, tapi karena ada pertimbangan lain. Mungkin mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti bargaining position (tawar-menawar),” ujarnya.
“Mungkin kalau dia ditahan, maka akan menyerempet kepada yang lain."
Baca juga: LPSK: Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Adalah yang Terunik dari Seluruh Kasus yang Diterima
Kuasa hukum sebut Ferdy Sambo powerfull dan banyak uang
Lebih lanjut Kamaruddin menyebutkan, kekuatan dan kewenangan yang dimiliki Ferdy Sambo cukup besar.
Ferdy Sambo bahkan kabarnya bisa mempergunakan kewenangannya untuk mengendalikan lembaga lain.
Dalam hal ini, terbukti banyak oknum polisi lain yang juga ikut terseret kasus pembunuhan berencana ini.
"Lambatnya penanganan kasus ini karena Sambo ini dia full power, dia orangnya sangat berkuasa, dia orangnya bisa mempengaruhi pejabat-pejabat antar lembaga."