Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sekjen DPR Janji Evaluasi Pamdal DPR usai IPW Dilarang Masuk Pintu Depan saat Hadiri Panggilan MKD

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar berjanji akan melakukan evaluasi kinerja dari Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR yang menurutnya terlalu kaku.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sekjen DPR Janji Evaluasi Pamdal DPR usai IPW Dilarang Masuk Pintu Depan saat Hadiri Panggilan MKD
Chaerul Umam
Sekjen DPR RI Indra Iskandar. | Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar berjanji akan melakukan evaluasi kinerja dari Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR yang menurutnya terlalu kaku. Sebelumnya Pamdal DPR melarang Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso masuk lewat pintu depan Gedung DPR dan menyuruhnya masuk lewat pintu belakang. Padahal kedatangan Sugeng ini untuk memenuhi panggilan MKD dan ia juga telah menunjukkan Sugeng telah menunjukkan surat undangan yang telah ditandatangani Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar berjanji akan melakukan evaluasi kinerja dari Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR yang melarang Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso masuk lewat pintu depan Gedung DPR, Senin (26/9/2022).

Diketahui kehadiran Sugeng ke Gedung DPR ini bertujuan untuk memenuhi panggilan MKD untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.

Namun Sugeng kemudian memutuskan untuk membatalkan pertemuan tersebut setelah ia merasa mendapatkan perlakuan diskriminasi dari DPR.

Saat itu, Pamdal DPR melarang Sugeng masuk lewat pintu depan Gedung DPR dan menyuruhnya untuk masuk lewat pintu belakang.

Meskipun saat itu Sugeng telah menunjukkan surat undangan yang telah ditandatangani Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.

Indra menyebut pihaknya kini tengah mengevaluasi cara kerja Pamdal DPR yang menurutnya terlalu kaku.

Baca juga: Ketua IPW Dilarang Masuk Lewat Gerbang Depan DPR, MKD Akan Panggil Sekjen DPR

"Iya kami memang sedang mengevaluasi cara kerja pamdal yang terlalu kaku. Pasti kami evaluasi," kata Indra dilansir Kompas.com, Senin (26/9/2022).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Indra pun menjelaskan tata cara untuk memasuki lingkungan DPR bagi para tamu.

Menurut Indra, setiap tamu harus melalui Visitor Management System (VMS), kecuali yang sudah terkonfirmasi untuk tamu-tamu tertentu.

"(Tamu-tamu tertentu itu) tamu-tamu yang datang sudah konfirmasi ke protokol DPR. Iya, karena VMS kami berada pada gerbang bagian selatan," terang Indra.

Baca juga: Sampaikan Permohonan Maaf ke IPW, MKD Bakal Panggil Setjen DPR RI Atas Perlakuan Pamdal 

IPW Batal Hadiri Panggilan MKD Gara-gara Disuruh Lewat Pintu Belakang Gedung DPR

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso batal memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (26/9/2022).

Sugeng diundang MKD untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.

Sugeng menjelaskan bahwa pihaknya sejatinya telah memenuhi pemanggilan MKD DPR RI pada hari ini.

Namun pihaknya justru mendapatkan perlakuan diskriminasi.

Baca juga: MKD Minta Maaf kepada Ketua IPW Karena Tak Diizinkan Masuk ke Gedung DPR Lewat Pintu Depan

"IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Ia menuturkan bahwa komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak 23 September 2022.

Dalam komunikasi tersebut, IPW menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pukul 10.40 WIB.

"Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang," jelasnya.

Baca juga: Ketua IPW Batal Hadiri Panggilan MKD Gara-gara Tak Diperbolehkan Masuk Lewat Pintu Depan Gedung DPR

Padahal, saat mau masuk ke Gedung DPR, dirinya sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI.

Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Dalam catatan Tribunnews.com, pintu gerbang utama gedung DPR di Jalan Gatot Soebroto memang selama ini diperuntukkan bagi Anggota DPR, tamu negara, dan presiden serta para menterinya.

Sementara untuk tamu anggota Dewan biasanya masuk ke gedung DPR melalui pintu belakang gedung DPR RI.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas