Sekjen DPR Janji Evaluasi Pamdal DPR usai IPW Dilarang Masuk Pintu Depan saat Hadiri Panggilan MKD
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar berjanji akan melakukan evaluasi kinerja dari Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR yang menurutnya terlalu kaku.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar berjanji akan melakukan evaluasi kinerja dari Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR yang melarang Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso masuk lewat pintu depan Gedung DPR, Senin (26/9/2022).
Diketahui kehadiran Sugeng ke Gedung DPR ini bertujuan untuk memenuhi panggilan MKD untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.
Namun Sugeng kemudian memutuskan untuk membatalkan pertemuan tersebut setelah ia merasa mendapatkan perlakuan diskriminasi dari DPR.
Saat itu, Pamdal DPR melarang Sugeng masuk lewat pintu depan Gedung DPR dan menyuruhnya untuk masuk lewat pintu belakang.
Meskipun saat itu Sugeng telah menunjukkan surat undangan yang telah ditandatangani Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.
Indra menyebut pihaknya kini tengah mengevaluasi cara kerja Pamdal DPR yang menurutnya terlalu kaku.
Baca juga: Ketua IPW Dilarang Masuk Lewat Gerbang Depan DPR, MKD Akan Panggil Sekjen DPR
"Iya kami memang sedang mengevaluasi cara kerja pamdal yang terlalu kaku. Pasti kami evaluasi," kata Indra dilansir Kompas.com, Senin (26/9/2022).
Lebih lanjut, Indra pun menjelaskan tata cara untuk memasuki lingkungan DPR bagi para tamu.
Menurut Indra, setiap tamu harus melalui Visitor Management System (VMS), kecuali yang sudah terkonfirmasi untuk tamu-tamu tertentu.
"(Tamu-tamu tertentu itu) tamu-tamu yang datang sudah konfirmasi ke protokol DPR. Iya, karena VMS kami berada pada gerbang bagian selatan," terang Indra.
Baca juga: Sampaikan Permohonan Maaf ke IPW, MKD Bakal Panggil Setjen DPR RI Atas Perlakuan Pamdal
IPW Batal Hadiri Panggilan MKD Gara-gara Disuruh Lewat Pintu Belakang Gedung DPR
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso batal memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (26/9/2022).
Sugeng diundang MKD untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.
Sugeng menjelaskan bahwa pihaknya sejatinya telah memenuhi pemanggilan MKD DPR RI pada hari ini.