Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Judi Lukas Enembe di Luar Negeri, Pengacara: di Indonesia Disanksi Sosial bukan Sanksi Hukum

Pengacara Lukas Enembe menganggap judi yang dilakukan kliennya bersifat legal hingga di Indoensia hanya dapat diberi sanksi sosial bukan hukum.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Judi Lukas Enembe di Luar Negeri, Pengacara: di Indonesia Disanksi Sosial bukan Sanksi Hukum
YouTube Kompas TV
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening saat menggelar konferensi pers pada Senin (26/9/2022). Pengacara Lukas Enembe menganggap judi yang dilakukan kliennya bersifat legal hingga di Indoensia hanya dapat diberi sanksi sosial bukan hukum. 

"Jadi berkaitan dengan rencana pemanggilan KPK, mestinya bisa didatangi," ucapnya.

Boyamin juga meminta KPK agar mengusut dugaan aliran dana yang digunakan untuk berjudi.

"Harus diungkap ke masyarakat Papua bahwa dugaan pemimpinnya tidak hanya terkait korupsi tapi juga diduga dipakai berjudi," ucapnya.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan dugaan transaksi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 560 miliar soal dugaan kasus korupsi Lukas Enembe.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Senin (19/9/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Daftar Penyakit yang Diderita Lukas Enembe, ada 7 Penyakit, 4 Kali Stroke

Tidak hanya dugaan aliran dana ke kasino judi, Ivan mengungkapkan pihaknya juga menemukan aliran dana untuk pembelian jam tangan mewah sebesar Rp 550 juta oleh Lukas.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," tutur Ivan.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Ivan mengatakan rekening Lukas Enembe yang bernominal Rp 71 miliar telah dibekukan.

Dia menyebut transaksi di dalamnya diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi Lukas di mana mayoritas dilakukan oleh anak Lukas Enembe.

"PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan [PJK], ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp71 miliar lebih, dan ada juga transaksi di Rp71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan di putra yang bersangkutan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas