Buntut Kasus Suap Hakim Agung, Jokowi Kecewa Upaya Pemberantasan Korupsi Gembos di Lembaga Yudikatif
Merespon ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan pegawai Mahkamah Agung, Jokowi kecewa upaya pemberantasan korupsi gembos di lembaga yudikatif
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa kecewa karena upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah justru gembos di lembaga yudikatif.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespon ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung tersebut yakni berkaitan dengan suap pengurusan perkara.
“Presiden (Jokowi) kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen,” kata Mahfud MD, dikutip dari akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Layangkan Uji Materiil ke MK, Feri Amsari Minta Majelis Hakim Hapus Satu Frasa di UU Pengadilan HAM
Pemerintah, lanjut Mahfud MD sudah berupaya untuk bertindak tegas untuk memberantas oknum-oknum pemerintahan yang terjerat kasus suap.
Namun, ternyata seorang hakim agung malah melakukan tindak pidana ini.
"Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan."
"Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain."
"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya, KPK juga berkinerja lumayan, tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA."
"Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif," jelas Mahfud.
Kasus Sudrajat Dimyati ini membuat pemerintah sadara harus mencari i formula reformasi di bidang hukum.
"Maka Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia."
"Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen," lanjut Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud akan segera berkordinasi kepada pihak-pihak terkait untuk merumuskan formula reformasi yang baru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.