Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kasus Suap Hakim Agung, Jokowi Kecewa Upaya Pemberantasan Korupsi Gembos di Lembaga Yudikatif

Merespon ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan pegawai Mahkamah Agung, Jokowi kecewa upaya pemberantasan korupsi gembos di lembaga yudikatif

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Buntut Kasus Suap Hakim Agung, Jokowi Kecewa Upaya Pemberantasan Korupsi Gembos di Lembaga Yudikatif
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait kasus suap di MA ketika berada di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022) - Merespon ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan pegawai Mahkamah Agung, Jokowi kecewa upaya pemberantasan korupsi gembos di lembaga yudikatif 

"Saya akan segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini," tegas Mahfud.

Baca juga: Kasus Suap Hakim Agung Jadi Bukti Praktik Jual Beli Perkara Masih Terjadi di Lingkup Penegak Hukum

Mengutip Tribunnews.com, diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori, enam tersangka penerima suap dan empat tersangka lainnya merupakan pemberi suap.

Adapun penerima suap tersebut adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Sementara itu, pihak pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto hingga kini belum dilakukan penahanan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas