Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar UGM Prof Marcus Priyo Gunarto: RUU KUHP Utamakan Keadilan

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP lebih mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Guru Besar UGM Prof Marcus Priyo Gunarto: RUU KUHP Utamakan Keadilan
Istimewa
Prof Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, dalam acara Dialog Publik RUU KUHP di Bali Selasa (27/9/2022) yang diselenggarakan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP lebih mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum.

"Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan," kata Prof Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, dalam acara Dialog Publik RUU KUHP di Bali Selasa (27/9/2022) yang diselenggarakan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum.

Baca juga: Lakukan Bedah RKUHP, BEM Nusantara: KUHP Saat Ini Produk Kolonial, Harus Segera Diganti

"Kepastian hukum yang adil lebih substantif, sementara kepastian hukum berdasar UU itu lebih bersifat formal. Karena itu RUU KUHP justru menerjemahkan perintah konstitusi untuk menegakkan hukum yang adil," kata Prof Marcus.

Acara dialog yang diselenggarakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum tersebut dihadiri antara lain tokoh pemerintahan, penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, kalangan akademisi, mahasiswa, pimpinan redaksi media lokal Bali dan tokoh masyarakat NTT dan NTB yang mengikuti acara melalui daring.

Menurut Marcus, keunggulan RUU KUHP antara lain dimungkinkannya model Putusan Pemaafan oleh Hakim Judicial Pardon untuk tindak pidana yang bersifat ringan, dan perluasan jenis pidana pokok dan alternatif sanksi pidana yakni penjara pengawasan dan kerja sosial.

Selain itu RUU KUHP juga mengatur pidana denda yang diatur dalam delapan kategori, serta ketentuan untuk mencegah penjatuhan pidana penjara untuk tindak pidana yang ancaman sanksinya maksimal 5 tahun pidana penjara.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas